Pembunuhan Vina

Lama Menghilang, Mantan Ketua RT Tetap Bilang Terpidana Pembunuh Vina Tak Tidur di Rumahnya

Lama menghilang, mantan RT 02/10, Abdul Pasren yang beri kesaksian dalam kasus Vina Cirebon pada 2016, akhirnya muncul ke publik.

TribunCirebon/Eki Yulianto
Mantan Ketua RT Abdul Pasren (kanan) dan anaknya Kahfi muncul ke publik dalam gelaran konferensi pers yang dilakukan kuasa hukumnya di Cirebon, Senin (1/7/2024). Keduanya disebut menghilang saat kasus Vina Cirebon mencuat lagi pada 2024. 

WARTAKOTALIVE.COM - Lama menghilang, mantan RT 02/10, Abdul Pasren yang beri kesaksian dalam kasus Vina Cirebon pada 2016, akhirnya muncul ke publik.

Keberadaannya sempat menjadi misteri setelah kasus ini viral pada 2024.

Kemudian muncul dugaan Pasren memberikan kesaksian palsu untuk membebaskan anaknya, Muhammad Nurdhatul Kahfi, yang juga ditangkap bersama para terpidana lainnya.

Kini, Pasren dan Kahfi terlihat setelah tim kuasa hukum mereka menggelar konferensi pers di Cirebon, Senin (1/7/2024).

Meski awalnya tidak terlihat di dalam ruangan, keduanya akhirnya muncul di dalam mobil mewah warna putih yang hendak meninggalkan lokasi konferensi pers.

Awak media sempat mengabadikan momen tersebut saat pintu mobil terbuka, memperlihatkan Pasren yang mengenakan baju koko dan peci hitam, serta Kahfi yang mengenakan baju putih bermotif.

Baca juga: Segini Uang Ganti Rugi untuk Pegi Setiawan Jika Terbukti Korban Salah Tangkap Kasus Vina Cirebon

Keduanya mengenakan masker.

Brigjen Pol Purn Siswandi, satu anggota tim kuasa hukum Pasren, memberikan kabar terbaru mengenai kondisi kesehatan kliennya.

"Saya ingin menyampaikan bahwa Pak Pasren dan anaknya, Kahfi, dalam kondisi sehat," ujar Siswandi saat konferensi pers, kemarin.

Siswandi juga menunjukkan foto yang diambil pada 25 Juni 2024, saat Pasren dan Kahfi menandatangani surat kuasa, sebagai bukti bahwa keduanya dalam keadaan baik.

Selain itu, Pasren tetap konsisten dengan keterangannya pada 2016, menegaskan bahwa pada 27 Agustus 2016, lima terpidana tidak berada di rumahnya saat peristiwa kematian Vina dan Eki.

"Lima terpidana tidak tidur di rumahnya," ucapnya.

Sebelumnya, warga Kampung Saladara, tempat asal tujuh terpidana kasus Vina Cirebon, mencari keberadaan Pasren.

Mereka mendesak agar ia jujur dalam memberikan keterangannya.

Warga berharap Pasren dan Kahfi muncul ke publik dan memberikan kesaksian yang sebenarnya, untuk membuktikan bahwa lima terpidana bukanlah pelaku pembunuhan seperti yang dituduhkan.

Kasus Vina

Kasus Vina Cirebon merupakan peristiwa berdarah yang menimpa Vina (16) dan kekasihnya, Eki, pada 27 Agustus 2016.

Keduanya ditemukan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Saat ditemukan, Vina masih hidup, sedangkan Eki sudah meninggal.

Awalnya, kasus ini dikategorikan sebagai kecelakaan tunggal.

Namun, berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, Vina dan Eki merupakan korban penganiayaan yang dilakukan geng motor.

Vina bahkan menjadi korban rudapaksa bergilir.

Polisi kemudian menangkan delapan terduga pelaku.

Mereka dijebloskan ke penjara. Tujuh orang dengan hukuman seumur hidup, sedangkan satu lainnya dihukum delapan tahun.

Kisah tragis Vina kemudian difilmkan dengan judul "Vina: Sebelum 7 Hari".

Film ini kemudian membuat Polda Jabar "melanjutkan" pengejaran kepada tiga buron.

Mereka adalah Pegi, Andi, dan Dani.

Pegi ditangkap di Kopo, Bandung, Selasa (21/5/2024).

Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan disebut sebagai otak utama kejahatan.

Pada saat yang sama, Polda Jabar menghapus nama Andi dan Dani karena hanya disebut berdasarkan pengakuan. 

Beri keterangan Palsu 

Keluarga para terpidana kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu melaporkan Abdul Pasren Ketua RT kala itu, ke Bareskrim Polri.

Abdul Pasren dilaporkan atas dugaan telah memberikan keterangan palsu yang mengakibatkan mereka menjadi terpidana.

Laporan diterima dan teregister dengan nomor: LP/B/208/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 25 Juni 2024.

Dalam laporannya, Pasren dituding telah melanggar Pasal 242 KUHP tentang pernyataan sumpah palsu dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.

Hal itu diungkapkan Kuasa hukum Keluarga Terpidana Kasus Vina, Rully Panggabean, Selasa (25/6/2024).
 
 "LP terkait dengan kesaksian palsu yang dilakukan Pak Pasren selaku RT di wilayah Ibu Aminah beserta anaknya, yang kita duga memberikan keterangan palsu yang dibuat dibawah sumpah," kata Rully Panggabean.

Baca juga: Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Dengan Tegas Minta Kompolnas Kawal Kasus Vina Cirebon

Pasren merupakan Ketua RT02/RW10, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Cirebon saat kejadian kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Rully menilai, Pasren telah memberikan keterangan palsu yang membuat Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadir Saputra, dan Sudirman, terseret dalam kasus pembunuhan Vina.
 
Sebab di saat kejadian, Rully mengklaim, mereka tengah menginap di kediaman Pasren.

Namun, Pasren tak mengakuinya saat memberikan keterangan ke polisi dan di persidangan.

Pasren dinilai berbohong saat memberikan kesaksian.
  
"Kita memang sudah membawa bukti semuanya baik berupa putusan pengadilan, saksi-saksi,  danketerangan yang kita dapat dari tetangganya," ujar Rully.

"Bahwa pada malam 27 Agustus 2016 mereka itu memang ada di rumah Pak Pasren. Tapi dalam kesaksian Pak Pasren bilang tidak ada katanya," ungkap Rully.

Selain itu, Pasren belakangan mengaku diminta oleh keluarga terpidana untuk merubah keterangannya.

Padahal, menurut Rully, hal ini sama sekali tidak benar.
 
 "Itu semua tidak benar dan oleh karena itu mereka hari ini membuat laporan," ujarnya.

Sebelumnya keluarga terpidana juga sempat mengungkapkan keterangan palsu yang diberikan Pasren, kepada Dedi Mulyadi.

Mereka menyebut, para terpidana tidur di rumah Abdul Pasren bersama anak Abdul Pasren yang bernama Kahfi pada saat peristiwa berdarah itu terjadi.

“Yakin saya, Pak. Kami tidur di rumah Pak RT, sama anak Pak RT-nya juga si Kahfi,” kata salah satu saksi, Teguh, Minggu (23/6/2024).

Kakak terpidana Supryanto, Amina juga membantah kesaksian Pasren yang menyebut keluarga memintanya berbohong.

Baca juga: Kapolri Akui Pembuktian Awal Pembunuhan Vina Cirebon Tidak Didukung Scientific Crime Investigation

Menurut Amina, saat itu ia bersama empat keluarga terpidana lain mendatangi rumah Pasren untuk memintanya memberi keterangan jujur.

“Pak, kami dari keluarga mohon Bapak jujur saja bahwa anak-anak tidur di sini, karena memang tidur di sini, tolong jujur,” kata Amina menirukan ucapannya saat bertemu Pasren pada 2016 silam.

Amina juga membantah keterangan bahwa pihak keluarga sampai bersimpuh kepada Pasren. Amina menyebut keluarga sebatas duduk di bawah, sedangkan Pasren duduk di kursi.

"Dia bilang tidak bisa, itu urusannya polisi, saya tidak ikut-ikutan," kata Amina dikutip Kompas.com.

Kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada 2016 lalu menuai sorotan kembali usai ditemui banyak kejanggalan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun memperhatkan kasus ini.

Melalui keterangan yang dibacakan Wakapolri Komjen Agus Andrianto, Kapolri menilai pembuktian awal kasus pembunuhan Vina dan Eky tidak menggunakan metode scientific crime investigation.

"Pada kasus pembunuhan Vina dan Eky, pembuktian awal tidak didukung dengan scientific crime investigation," kata Listyo dalam keterangan yang dibacakan Wakapolri, Kamis (20/6/2024).

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id 

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved