Pembunuhan
Segini Uang Ganti Rugi untuk Pegi Setiawan Jika Terbukti Korban Salah Tangkap Kasus Vina Cirebon
Segini Uang Ganti Rugi untuk Pegi Setiawan Jika Terbukti Korban Salah Tangkap Kasus Vina Cirebon
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Sidang praperadilan gugatan status tersangka yang disematkan kepada Pegi Setiawan pada kasus Vina Cirebon di Pengadilan Negeri Bandung digelar pada Senin (1/7/2024) ini.
Kini pihak dari Polda Jabar akhirnya hadir dalam sidang praperadilan kasus Vina Cirebon.
Terlihat tim kuasa hukum Pegi Setiawan dengan semangat menghadiri sidang tersebut.
Petitum dari Pegi Setiawan dibacakan secara bergiliran oleh tim kuasa hukumnya.
Seusai petitum tuntas disampaikan, kini kewajiban dari termohon yakni Polda Jabar menjawab Petitum tersebut.
Dalam petitum, tim kuasa hukum meyakini bahwa Pegi Setiawan yang ditangkap Polda Jabar bukanlah Pegi pelaku pembunuhan Vina Cirebon yang menjadi DPO Polda Jabar.
Baca juga: Kala Tetangga Pegi Setiawan Nobar Sidang Praperadilan, Harap Kebenaran Terungkap
Jika benar Pegi Setiawan merupakan korban salah tangkap, maka Pegi berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada Polda Jabar.
Pegi Setiawan berhak mendapatkan ganti rugi secara materi.
Ganti rugi secara materi ini tertuang jelas dalam Pasal 95 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang berbunyi:
"Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti rugi karena ditangkap, ditahan dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lainnya tanpa alasan yang berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan."
Dijelaskan dalam pasal tersebut, tersangka atau ahli waris, dalam hal ini keluarga, bisa mengajukan tuntutan atas salah tangkap sesuai dengan putusan dari pengadilan yang menangani perkara.
Baca juga: Sidang Peradilan Pegi Setiawan Hari ini akan Buktikan Kesalahan Polda Jabar Soal Error in Persona
Lebih lanjut terkait nominal ganti rugi untuk korban salah tangkap tertuang dalam PP Nomor 92 Tahun 2015 tentang KUHAP.
Dalam pasal 9 disebutkan secara rinci nominal ganti rugi yang bisa diterima oleh korban salah tangkap atau keluarga korban.
Ada 3 penjelasan terkait pemberian ganti rugi secara materi berupa uang untuk korban salah tangkap.
Di antaranya untuk korban salah tangkap, lalu korban salah tangkap yang berakhir mengalami luka berat atau cacat, dan korban salah tangkap yang dinyatakan tewas.
Pembunuhan di Cilincing Jakut Bermula dari Cinta Segitiga Libatkan Mantan Kekasih |
![]() |
---|
Sempat Kabur Usai Tusuk Orang Hingga Tewas di Cilincing, Caka Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Bertamu ke Cilincing Jakut, Seorang Pemuda Tewas Usai Ditusuk di Dalam Kontrakan |
![]() |
---|
Kejanggalan Sepekan Sebelum Kacab Bank BUMN Diculik hingga Tewas |
![]() |
---|
Horor Pintu Kosan TKP Mutilasi Tiara Tertutup Sendiri, Ini Penjelasan Mantan Penghuni |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.