Pembunuhan
Konten YouTube Dedi Mulyadi Jadi Barang Bukti Keterangan Palsu Ketua RT Kasus Vina Cirebon
konten YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel dijadikan barang bukti terkait dengan kesaksian palsu Ketua RT Pasren dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Rangkuman sejumlah konten YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel dijadikan barang bukti terkait dengan kesaksian palsu Ketua RT Pasren dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, yang dilaporkan keluarga terpidana ke Bareskrim Mabes Polri.
Hal itu dikatakan Ketua Peradi Kota Bandung Roely Panggabean, Rabu (27/6/2024).
Roely mengatakan keluarga terpidana kasus tewasnya Vina dan Eky telah melaporkan Ketua RT Abdul Pasren dan anaknya Kahfi atas tuduhan memberikan keterangan palsu di atas sumpah ke Mabes Polri.
Keluarga terpidana bersama puluhan pengacara dari Peradi didampingi Dedi Mulyadi telah resmi melaporkan Pasren yang diduga melanggar Pasal 242 KUHP, Selasa.
Untuk melengkapi laporan itu, Roely mengatakan pihaknya telah menyiapkan beberapa bukti seperti putusan pengadilan dan keterangan para saksi.
Selain itu, pihaknya juga telah merangkum sejumlah video wawancara sejumlah saksi yang telah tayang di YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel sebagai bukti tambahan.
Baca juga: Ketua RT saat Pembunuhan Vina Cirebon Dilaporkan ke Bareskrim karena Beri Keterangan Palsu
"Saya juga membawa flashdisk yang sebagian besar isinya podcast Kang Dedi Mulyadi. Nanti kami tambah juga dari keterangan ahli," katanya.
Ia beranggapan kalau bukti-bukti tersebut sudah cukup karena menurut aturan minimal menyertakan dua bukti.
"Kami justru bawa empat bukti untuk lebih meyakinkan," katanya.
Baca juga: Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Dengan Tegas Minta Kompolnas Kawal Kasus Vina Cirebon
Sementara Dedi Mulyadi berharap laporan tersebut bisa diproses dan diuji kebenarannya sebab kesaksian RT Pasren di pengadilan berbanding terbalik dengan apa yang dialami keluarga terpidana.
Dalam kesaksiannya, Pasren mengaku kalauterpidana tidak tidur di rumah kontrakannya. Sementara itu, saksi memastikan terpidana tidur di rumah kontrakan saat malam kejadian bersama anak Pasren, Kahfi.
"Mana yang paling benar dari seluruh pernyataan dan seluruh kebenarannya? Biar diuji oleh Mabes Polri," kata Dedi.
Baca juga: Up Date Kasus Vina Cirebon, Polisi Ungkap Alasan Ayah Pegi Kemungkinan Jadi Tersangka
Seperti diketahui keluarga para terpidana kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu melaporkan Abdul Pasren Ketua RT kala itu, ke Bareskrim Polri.
Abdul Pasren dilaporkan atas dugaan telah memberikan keterangan palsu yang mengakibatkan mereka menjadi terpidana.
Laporan diterima dan teregister dengan nomor: LP/B/208/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 25 Juni 2024.
Baca juga: Hotman Minta Jokowi Bentuk Tim Pencari Fakta Pembunuh Vina, Benarkah Ada Cucu Polisi Senior?
Dalam laporannya, Pasren dituding telah melanggar Pasal 242 KUHP tentang pernyataan sumpah palsu dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.
Hal itu diungkapkan Kuasa hukum Keluarga Terpidana Kasus Vina, Rully Panggabean, Selasa (25/6/2024).
"LP terkait dengan kesaksian palsu yang dilakukan Pak Pasren selaku RT di wilayah Ibu Aminah beserta anaknya, yang kita duga memberikan keterangan palsu yang dibuat dibawah sumpah," kata Roely.
Pasren merupakan Ketua RT02/RW10, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Cirebon saat kejadian kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Roley menilai, Pasren telah memberikan keterangan palsu yang membuat Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadir Saputra, dan Sudirman, terseret dalam kasus pembunuhan Vina.
Sebab di saat kejadian, Roely mengklaim, mereka tengah menginap di kediaman Pasren.
Baca juga: Kompolnas Datangi Polda Jabar Supervisi dan Merespon soal Dugaan Kejanggalan di Kasus Vina Cirebon
Namun, Pasren tak mengakuinya saat memberikan keterangan ke polisi dan di persidangan.
Pasren dinilai berbohong saat memberikan kesaksian.
"Kita memang sudah membawa bukti semuanya baik berupa putusan pengadilan, saksi-saksi, danketerangan yang kita dapat dari tetangganya," ujar Rully.
"Bahwa pada malam 27 Agustus 2016 mereka itu memang ada di rumah Pak Pasren. Tapi dalam kesaksian Pak Pasren bilang tidak ada katanya," ungkap Rully.
Selain itu, Pasren belakangan mengaku diminta oleh keluarga terpidana untuk merubah keterangannya.
Padahal, menurut Rully, hal ini sama sekali tidak benar.
"Itu semua tidak benar dan oleh karena itu mereka hari ini membuat laporan," ujarnya.
Sebelumnya keluarga terpidana juga sempat mengungkapkan keterangan palsu yang diberikan Pasren, kepada Dedi Mulyadi.
Mereka menyebut, para terpidana tidur di rumah Abdul Pasren bersama anak Abdul Pasren yang bernama Kahfi pada saat peristiwa berdarah itu terjadi.
“Yakin saya, Pak. Kami tidur di rumah Pak RT, sama anak Pak RT-nya juga si Kahfi,” kata salah satu saksi, Teguh, Minggu (23/6/2024).
Baca juga: Reza Indragiri Ungkap Perbedaan Laporan Iptu Rudiana dengan Hasil Otopsi Kematian Vina dan Eky
Kakak terpidana Supryanto, Amina juga membantah kesaksian Pasren yang menyebut keluarga memintanya berbohong.
Menurut Amina, saat itu ia bersama empat keluarga terpidana lain mendatangi rumah Pasren untuk memintanya memberi keterangan jujur.
“Pak, kami dari keluarga mohon Bapak jujur saja bahwa anak-anak tidur di sini, karena memang tidur di sini, tolong jujur,” kata Amina menirukan ucapannya saat bertemu Pasren pada 2016 silam.
Amina juga membantah keterangan bahwa pihak keluarga sampai bersimpuh kepada Pasren. Amina menyebut keluarga sebatas duduk di bawah, sedangkan Pasren duduk di kursi.
"Dia bilang tidak bisa, itu urusannya polisi, saya tidak ikut-ikutan," kata Amina dikutip Kompas.com.
Kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada 2016 lalu menuai sorotan kembali usai ditemui banyak kejanggalan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun memperhatkan kasus ini.
Baca juga: Pengacara Saka Tatal Sebut Keluarga Vina dan Pelaku Tak Pernah Imingi Uang, Selalu Diarahkan Hakim
Melalui keterangan yang dibacakan Wakapolri Komjen Agus Andrianto, Kapolri menilai pembuktian awal kasus pembunuhan Vina dan Eky tidak menggunakan metode scientific crime investigation.
"Pada kasus pembunuhan Vina dan Eky, pembuktian awal tidak didukung dengan scientific crime investigation," kata Listyo dalam keterangan yang dibacakan Wakapolri, Kamis (20/6/2024).
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pak RT Dituduh Beri Kesaksian Palsu Kasus Vina 8 Tahun Lalu, Kini Terancam Dilaporkan ke Mabes Polri
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Dedi Mulyadi
kasus Vina Cirebon
Vina Cirebon
channel Youtube
konten You Tube
Ketua RT Abdul Pasren
pembunuhan Vina
YouTube
Boyamin Saiman Desak Polisi Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana dalam Kasus Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Gagal Rayu Kacab Bank BUMN, Komplotan Dwi Hartono Nekat Culik Ilham Pradipta |
![]() |
---|
Pembunuhan Wanita di Kamar Kos di Ciracas Jaktim, Pelaku Pacarnya Sendiri dan Masih 16 Tahun |
![]() |
---|
Dari Mana Ken Tahu Rekening Dormant hingga Bunuh Kacab Bank BUMN? Polisi Ungkap Sosok Ini |
![]() |
---|
Kronologi Hasrat Ken Kuasai Uang di Rekening Dormant hingga Tewaskan Kepala Cabang Bank BUMN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.