Pembunuhan
Ketua RT saat Pembunuhan Vina Cirebon Dilaporkan ke Bareskrim karena Beri Keterangan Palsu
Keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina di Cirebon pada 2016 lalu melaporkan Abdul Pasren Ketua RT kala itu, ke Bareskrim Polri soal keterangan palsu
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Keluarga para terpidana kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu melaporkan Abdul Pasren Ketua RT kala itu, ke Bareskrim Polri.
Abdul Pasren dilaporkan atas dugaan telah memberikan keterangan palsu yang mengakibatkan mereka menjadi terpidana.
Laporan diterima dan teregister dengan nomor: LP/B/208/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 25 Juni 2024.
Dalam laporannya, Pasren dituding telah melanggar Pasal 242 KUHP tentang pernyataan sumpah palsu dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.
Hal itu diungkapkan Kuasa hukum Keluarga Terpidana Kasus Vina, Rully Panggabean, Selasa (25/6/2024).
"LP terkait dengan kesaksian palsu yang dilakukan Pak Pasren selaku RT di wilayah Ibu Aminah beserta anaknya, yang kita duga memberikan keterangan palsu yang dibuat dibawah sumpah," kata Rully Panggabean.
Baca juga: Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Dengan Tegas Minta Kompolnas Kawal Kasus Vina Cirebon
Pasren merupakan Ketua RT02/RW10, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Cirebon saat kejadian kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Rully menilai, Pasren telah memberikan keterangan palsu yang membuat Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadir Saputra, dan Sudirman, terseret dalam kasus pembunuhan Vina.
Sebab di saat kejadian, Rully mengklaim, mereka tengah menginap di kediaman Pasren.
Baca juga: Hotman Minta Jokowi Bentuk Tim Pencari Fakta Pembunuh Vina, Benarkah Ada Cucu Polisi Senior?
Namun, Pasren tak mengakuinya saat memberikan keterangan ke polisi dan di persidangan.
Pasren dinilai berbohong saat memberikan kesaksian.
"Kita memang sudah membawa bukti semuanya baik berupa putusan pengadilan, saksi-saksi, danketerangan yang kita dapat dari tetangganya," ujar Rully.
"Bahwa pada malam 27 Agustus 2016 mereka itu memang ada di rumah Pak Pasren. Tapi dalam kesaksian Pak Pasren bilang tidak ada katanya," ungkap Rully.
Selain itu, Pasren belakangan mengaku diminta oleh keluarga terpidana untuk merubah keterangannya.
Padahal, menurut Rully, hal ini sama sekali tidak benar.
"Itu semua tidak benar dan oleh karena itu mereka hari ini membuat laporan," ujarnya.
Sebelumnya keluarga terpidana juga sempat mengungkapkan keterangan palsu yang diberikan Pasren, kepada Dedi Mulyadi.
Mereka menyebut, para terpidana tidur di rumah Abdul Pasren bersama anak Abdul Pasren yang bernama Kahfi pada saat peristiwa berdarah itu terjadi.
“Yakin saya, Pak. Kami tidur di rumah Pak RT, sama anak Pak RT-nya juga si Kahfi,” kata salah satu saksi, Teguh, Minggu (23/6/2024).
Kakak terpidana Supryanto, Amina juga membantah kesaksian Pasren yang menyebut keluarga memintanya berbohong.
Baca juga: Kapolri Akui Pembuktian Awal Pembunuhan Vina Cirebon Tidak Didukung Scientific Crime Investigation
kasus pembunuhan Vina
pembunuhan Vina
Bareskrim
kasus Vina
Ketua RT
Ketua RT Abdul Pasren
keterangan palsu
| Warga Nanggewer Geger, Ditemukan Mayat Pria Diduga Korban Pembunuhan |
|
|---|
| Fakta Baru Soal Dugaan Pemerkosaan di Kasus Pembunuhan Anak Perempuan di Cilincing Jakut |
|
|---|
| Wanita Hamil Tewas di Kamar Hotel Palembang, Mulut Disumpal dan Leher Dijerat |
|
|---|
| Kapolres Metro Jakut Ungkap Motif Remaja Bunuh Bocah 12 Tahun di Cilincing |
|
|---|
| CCTV Rekam Gerak Mencurigakan Wanita Hamil Sebelum Ditemukan Tewas di Hotel Palembang |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.