Pembunuhan Vina

Pengacara Saka Tatal Sebut Keluarga Vina dan Pelaku Tak Pernah Imingi Uang, Selalu Diarahkan Hakim

Selama persidangan, saksi justru selalu diarahkan untuk memberikan keterangan sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Istimewa
Saka Tatal dan kuasa hukumnya Titin. Selama persidangan selalu diarahkan Hakim 

WARTAKOTALIVE.COM - Kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti, membantah pernyataan kepolisian yang menyebut adanya pengacara dan keluarga pelaku yang mendatangi saksi dalam persidangan kasus Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.

Titin menegaskan, pengacara dan keluarga pelaku tidak pernah mengiming-imingi saksi dengan uang agar tidak berbicara jujur.

Saat ditemui di rumahnya pada Kamis (20/6/2024) malam, Titin, yang juga merupakan kuasa hukum terpidana Sudirman mengungkapkan, selama persidangan, saksi justru selalu diarahkan untuk memberikan keterangan sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Saya tertawa mendengar info tersebut. Dalam persidangan Saka Tatal, saya menghadirkan saksi alibi."

"Boro-boro mengarahkan atau memberi iming-iming, para saksi justru selalu diarahkan oleh hakim untuk memberikan keterangan sesuai BAP. Bagaimana bisa kami mengiming-imingi uang?" ujar Titin, Kamis (20/6/2024).

Baca juga: Kompolnas Datangi Polda Jabar Supervisi dan Merespon soal Dugaan Kejanggalan di Kasus Vina Cirebon

Titin menjelaskan, ia tidak memiliki kemampuan finansial untuk memberikan uang kepada saksi.

Ia menyebut hanya dibayar Rp 4 juta oleh kliennya, Saka Tatal dan Sudirman, dengan cara dicicil.

 "Saya mendampingi Saka Tatal sejak 2016 hingga kasasi dengan bayaran Rp 4 juta yang dicicil."

"Begitu juga dengan Sudirman, saya mendampinginya hingga sidang selesai dengan bayaran yang dicicil," ucapnya.

Menurut Titin, saksi yang hadir dalam persidangan diarahkan oleh hakim untuk memberikan keterangan sesuai BAP.

"Saya sangat membantah tuduhan tersebut."

"Saksi berbicara sesuai dengan apa yang mereka rasakan, lihat dan alami."

Baca juga: Mabes Polri Ungkap Saka Tatal Cenderung Bohong Saat Diperiksa Tahun 2016 Berdasar Ahli di Bapas

"Hakim selalu meminta saksi untuk memberikan keterangan sesuai BAP," jelas dia.

Titin juga menambahkan, bahwa dalam persidangan, ia sempat menghadirkan saksi alibi yang memberikan keterangan meringankan kliennya.

"Ketika saksi alibi mengatakan bahwa pada pukul 22.00 WIB mencari bengkel, hakim dengan keras menanyakan mana ada bengkel buka hingga jam 10 malam."

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved