Pencabulan

Predator Anak di Bekasi Utara Terancam Pidana 15 Tahun Penjara, Korbannya Tujuh Orang

Seorang pria berinisial FP (24) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi terkait perkara pencabulan terhadap para korban berusia di bawah umur.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Junianto Hamonangan
Tribun Jateng
Seorang pria berinisial FP (24) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi terkait perkara pencabulan terhadap para korban berusia di bawah umur. 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI UTARA - Seorang pria berinisial FP (24) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi terkait perkara pencabulan terhadap para korban berusia di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan atas perbuatannya itu, FP terancam bui hingga 15 tahun penjara.

“Terhadap tersangka FP disangkakan pasal 82 UU perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun,” kata Firdaus, Selasa (25/6/2024).

Firdaus menjelaskan sangkakan pasal itu berdasarkan FP telah mencabuli tujuh anak berjenis kelamin laki-laki dengan mayoritas usia delapan tahun.

Tujuh korban itu terbagi menjadi lima anak sebagai korban berdomisili di Kota Bekasi dan dua anak berdomisili di Kab Bekasi.

Kini Firdaus bersama jajarannya masih menunggu lebih lanjut pelaporan dari masyarakat yang anaknya atau pribadinya menjadi korban pria dengan status pengangguran itu.

“Kami juga sudah menunggu, tim juga sedang membuka pengaduan, apabila ada masyarakat yg menjadi korban dari pelaku FP ini agar segera melaporkan ke kantor polisi terdekat,” jelasnya.

Sebagai informasi, aksi predator anak tengah marak berlangsung di wilayah Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Predator tersebut beraksi dengan melalukan pencabulan terhadap sejumlah bocah berjenis kelamin laki-laki di sebuah toilet komplek pemakaman atau kuburan.

RS (43) selaku ayah seorang korban mengatakan predator atau pelaku tersebut merupakan seorang pria berinisial FP.

Baca juga: Kasus Pencabulan Ibu Muda terhadap Anak Kandung, KPAI: Tidak Jaminan Orang Terdekat jadi Pelindung

"Kami tidak ada yang tahu (pelaku), sempat diinterogasi diambil identitasnya, pelakunya kelahiran tahun 2000," kata RS, Jumat (21/6/2024). 

RS menjelaskan saat diinterogasi, warganya juga mengecek ponsel milik pelaku.

Hasilnya pun sangat mengejutkan, mengingat di dalam ponsel tersebut ditemukan sejumlah koleksi video pencabulan anak di bawah umur. 

Video tersebut diduga warga sengaja direkam pelaku setiap melakukan aksinya.

Selain itu, warga pun mengenali identitas sejumlah anak kecil yang ada di rekaman adegan cabul tersebut. 

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved