Pencabulan

Predator Anak di Bekasi Utara Terancam Pidana 15 Tahun Penjara, Korbannya Tujuh Orang

Seorang pria berinisial FP (24) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi terkait perkara pencabulan terhadap para korban berusia di bawah umur.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Junianto Hamonangan
Tribun Jateng
Seorang pria berinisial FP (24) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi terkait perkara pencabulan terhadap para korban berusia di bawah umur. 

"Kebanyakan rekaman video itu ada di dalam toilet emua, di situ kita buka satu-satu video di HP pelaku," jelasnya.

Sebagai informasi, FP diduga telah melecehkan lima bocah laki-laki di kawasan Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Bhabinkamtibmas Kelurahan Perwira, Bripka Oki Dwi Swarno mengatakan FP saat ini sudah ditangkap dan digiring ke Polres Metro Bekasi Kota.

"Awalnya pak RW laporan, katanya ada anak dari salah satu warganya dibawa orang tak dikenal," kata Oki, Kamis (20/6/2024)

Oki menjelaskan FP sebelumnya ditangkap usai diketahui telah melakukan pelecehan pada Rabu (19/6/2024).

Kronologi penangkapan FP bermula saat dirinya mendapat laporan dari warga terkait terdapat anak dibawa seorang pria tidak dikenal pada Senin (17/6/2024) sekitar pukul 18.30 WIB.

Tidak berselang lama setelah dilaporkan, anak itu kembali sekira pukul 21.00 WIB. 

Selanjutnya anak itu ditanya oleh warga terkait kebenaran informasi tersebut, dan rupanya dibenarkan.

Bahkan anak tersebut juga mengaku sempat dilecehkan.

"Pas ditanya anak itu mengaku dibawa ke suatu tempat. Anak itu mengaku dibawa ke toilet dan dilecehkan," jelasnya.

Oki menuturkan usai dua hari kejadian, pelaku kembali datang dan anak yang sebelumnya dibawa itu rupanya masih ingat wajah pelaku.

Kemudian Oki langsung menangkap pelaku yang berstatus pengangguran itu. 

"Setelah pelaku datang lagi ke lapangan di depan Kecamatan Bekasi Utara, pelaku langsung cepat ditangkap dan diinterogasi," tuturnya. (m37)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved