Uang Palsu

Terungkap! Kasus Uang Palsu Rp 22 M yang Diungkap Polda Metro Jaya, Ternyata Dijual Seperempat Harga

Polisi berhasil mengungkap peran para pelaku peredaran uang palsu senilai Rp 22 miliar di wilayah Jakarta Barat.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Ramadhan LQ
Penampakan uang palsu yang berhasil diamankan aparat Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya usai menangkap tiga orang pelaku pengedar uang palsu senilai Rp 22 miliar di wilayah Jakarta Barat. 

Peran M Alias Mul sebagai koordinator untuk memproduksi uang palsu tersebut, mulai dari mencari operator, mencari pekerja berinisial I yang saat ini masuk DPO, FF, Y, dan F.

"Serta mencari dana untuk biaya operasional produksi uang palsu tersebut, serta mencari pembeli uang palsu tersebut saudara P, dan koordinasi dengan saudara A selaku tim sebelumnya," kata Ade Ary.

Baca juga: Berangkat ke Sukabumi, Polda Metro Sita Alat Pembuatan Uang Palsu Rp22 Miliar di Jakarta Barat

Lalu FF berperan mambantu pindahan mesin cetak GTO dari Gudang Gunung Putri ke Villa Sukaraja Sukabumi.

Peran lainnya adalah membantu untuk menyusun uang palsu tersebut dan memasang ikatan uang serta melakukan paking ke dalam plastic.

Selanjutnya tersangka YS Alias Ustad berperan mencari Villa Sukaraja Sukabumi dan ikut juga membantu menghitung uang dan menyusun uang palsu tersebut serta paking ke dalam plastik.

Baca juga: Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Narkotika Hingga Puluhan Juta Uang Palsu dari 78 Perkara Inkrah

"Ketika saudara Mul waktu itu mencari tempat karena tempat sebelumnya di Gunung Putri sudah habis masa kontrakanya sampai akhirnya di kenalkan ke F melalui temanya," tutur dia.

"Selanjutnya F atau Firdaus dijanjikan uang Rp500 juta jika bisa membantu mencarikan tempat, kemudian F menghubungi saudara Umar selaku pemilik kantor akuntan publik dan akhirnya saudara Mul setuju untuk tempat itu dijadikan produksi atau tempat menyimpan dan memotong uang palsu pecahan 100 ribuan di lokasi pemotongan dan packing uang palsu tersebut di Srengseng Raya Nomor 3, RT 1 RW 8, Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat," sambung Ade Ary.

Sedangkan I berperan sebagai operator mesin cetak GTO atau yang menjalankan mesin cetak uang palsu tersebut dengan gaji setiap hari Rp1 juta dan bonus Rp100 juta apabila sudah terjadi transaksi.

Baca juga: Jelang Lebaran Marak Uang Palsu, Polres Metro Jakarta Barat Tangkap Seorang Pengedar di Cengkareng

"Dan selain menjalankan mesin cetak GTO, saudara I juga berperan melakukan pemotongan uang palsu tersebut," ucap eks Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut.

Adapun para pelaku itu dikenakan Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Ini masih kami lakukan pendalaman," kata Ade Ary. (m31)

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved