Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Narkotika Hingga Puluhan Juta Uang Palsu dari 78 Perkara Inkrah

Kejari Kabupaten Tangerang memusnahkan barang bukti, mulai dari narkotika, obat terlarang, senjata tajam, hingga senjata api.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Sigit Nugroho
TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro
Kejari Kabupaten Tangerang musnahkan barang bukti narkotika hingga puluhan juta uang palsu dari 78 perkara inkrah. 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memusnahkan ratusan barang bukti dari 76 perkara pidana umum yang telah diputus Pengadilan Negeri Tangerang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tangerang Ricky Tommy Hasiholan mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu terdiri dari berbagai jenis, mulai dari narkotika, obat terlarang, senjata tajam, hingga senjata api.

"Barang bukti yang dimuasnahkan ini dari beberapa perkara yang kami tangani, baik perkara undang-undang kesehatan seperti obat-obatan dan obat keras, termasuk perkara umum tidak kriminal," kata Kajari Ricky kepada awak media, Rabu (22/5/2024).

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain seperti 38,7521 gram narkotika jenis sabu, lalu 681,1387 gram ganja dan  0.0266 gram tembakau sintetis.

Sementara untuk obat terlarang berupa 95 butir ekstasi, 783 tramadol 783, 6.510 butir hexymer butir dan 2.236 tablet Trixyphnidy.

Baca juga: Kasus Tewasnya Santri Ponpes Daarul El Qolam Telah Dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Tangerang

Baca juga: Polisi Bongkar Home Industri Narkoba Jenis PCC di Bogor, Sudah Beroperasi 6 Bulan & 1 Orang Jadi DPO

Baca juga: Polisi Pesta Sabu di Depok, Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Sebut Jalani Rehabilitasi

"Kemudian ada 9 buah timbangan, 33 unit telepon seluler, 4 senjata tajam, bong, pakaian, kunci leter T, dokumen palsu dan lainya sebanyak 210 item," ujar Ricky.

"Dalam hal ini pemusnahan barang bukti dilakukan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh sejumlah perwakilan Forkopimda setempat di halaman Kantor Kejari Kabupaten Tangerang," jelas Ricky.

Selain itu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang juga memusnahkan uang palsu yang beredar di masyarakat dengan total nilai Rp 24 juta.

"Uang palsu yang dimusnahkan adalah pecahan Rp 100.000 sebanyak 24 lebar yang diedarkan di berbagai wilayah," terang Ricky.

Ricky menjelaskan, kegiatan pemusnahan barang bukti itu merupakan salah satu tugas kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah inkrah.

BERITA VIDEO: Nekat Terobos Palang Pintu Sampai Bikin KRL Berhenti, Sopir Bajaj Malah Marah Saat Ditegur Petugas

Kemudian pemusnahan juga dilaksanakan dalam rangka penyelesaian penanganan perkara tindak pidana dan bertujuan untuk menghindari adanya penyalahgunaan atau penyimpangan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. 

"Barang rampasan negara yang saat ini dimusnahkan berasal dari 76 perkara dari tindak pidana umum," tuturnya.

Menurutnya, tren perkara umum yang ditangani saat ini tengah mengalami peningkatan. 

Hal tersebut terlihat dari penanganan kasus tidak pidana undang-undang kesehatan yang setiap tahunnya terus meningkat.

"Secara statistik dilihat dari undang-undang kesehatan itu kita banyak tangani, ditambah ada juga perkara penyalah gunaan uang palsu. Oleh karena itu ini menjadi kesimpulan tren meningkat," jelas Ricky. (m28)

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved