Pemilu 2024
Bawaslu Beberkan Temuan Jenis Pelanggaran di Pemilu 2024, Paling Banyak soal Kode Etik
Pemilihan merupakan agenda elektoral yang paling besar, paling rumit, dan paling kompleks sepanjang sejarah pemilu dan pemilihan di Indonesia
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Feryanto Hadi
"MoU diharapkan dapat mencegah atau menghentikan kekerasan khususnya terhadap perempuan, misalnya tidak lagi menggunakan kata-kata yang bias gender, juga menyerang gender tertentu," jelas Bagja dalam keteranganya, Selasa (11/6/2024).
Baca juga: Ini Strategi Bawaslu RI untuk Cegah Terjadinya Pelanggaran pada Pelaksanaan Pilkada 2024
Dia juga turut meyakini komitmen tersebut tidak hanya berhenti pada MoU, tetapi juga melalui rencana aksi.
Nantinya, rencana aksi tersebut dapat disosialisasikan ditingkat provinsi, hingga kabupaten kota.
Sementara itu, Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengapresiasi komitmen Bawaslu yang menjadi bagian dari sejarah untuk menghapuskan segala bentuk kekerasan, khususnya kekerasan seksual di lingkungan kerja.
Pasalnya, tindakan kekerasan seksual di tempat kerja paling sering dilaporkan ke Komnas Perempuan.
"Yang sering dilaporkan ke Komnas Perempuan ada empat hal. Pertama, pelecehan seksual, kedua, eksploitasi seksual, ketiga pemaksaan seksual, dan keempat kekerasan seksual berbasis elektronik," urai dia.
"Karena kekerasan seksual merupakan pelanggaran yang serius terhadap hak asasi manusia, karena itu mari sama-sama berkomitmen untuk menghadirkan ruang kerja yang aman dan bermartabat bagi semua," imbuh Yentriyani.
Baca juga: Isu Krusial Pilkada 2024, Bawaslu Minta Awasi Kecanggihan Teknologi AI
Sebagai informasi, kerja sama ini dilatarbelakang oleh tiga hal. Pertama, Bawaslu berkomitmen mempercepat dan memperkuat pemilu yang inklusif, berintegritas melalui Bawaslu yang profesional, mandiri, serta berperspektif kesetaraan dan keadilan gender.
Kedua, Bawaslu melaksanakan rekomendasi konsolidasi nasional perempuan pengawas Pemilu pada 22 Desember 2022, yakni menyusun Gender Based Policy.
Ketiga, dugaan pelanggaran kode etik berupa kekerasan terhadap Perempuan dan asusila marak terjadi dalam penyelenggaraan pemilu sementara pengawas Pemilu terikat oleh kode etik penyelenggara Pemilu untuk menjaga integritas dan profesionalitas.
Berikut ruang lingkup nota kesepahaman Bawaslu-Komnas Perempuan:
1. Pertukaran Informasi tentang kekerasan terhadap perempuan
2. Peningkatan kapasitas para pihak tentang hak asasi perempuan dan penyelengggaraan Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan wakil Walikota
3. Melakukan Pemantauan tentang kekerasan terhadap perempuan dan mengkoordinasikan hasilnya kepada para pihak
4. Membangun kebijakan untuk pencegahan, penanganan, dan pemulihan korban kekerasan terhadap perempuan
Sekretaris KPU Jakarta Dirja Abdul Kadir Ungkap Pekerjaan KPUD Jakarta Belum Selesai |
![]() |
---|
Sempat Khawatir pada Kerawanan, KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri Amankan Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
DKPP Prihatin Masih Banyak Penyelenggara Pemilu Tidak Netral di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Kabupaten Bekasi Rilis Laporan Akhir Pengawasan Pemilu 2024, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
Gugatan Kader PKB Calon Anggota DPR Terpilih yang Dipecat Cak Imin Dikabulkan Bawaslu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.