Jumat, 10 April 2026

Pembunuhan Vina

Besok, Berkas Perkara Pegi Setiawan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho sebut berkas Pegi Setiawan akan dilimpahkan ke kejaksaan, Kamis (19/6/2024).

|
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
Istimewa
Berkas perkara tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky (16) atau Eky di Cirebon, Jawa Barat, Pegi Setiawan akhirnya akan dilimpahkan polisi ke kejaksaan pada Kamis (19/6/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Berkas perkara tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky (16) atau Eky di Cirebon, Jawa Barat, Pegi Setiawan akhirnya akan dilimpahkan polisi ke kejaksaan pada Kamis (19/6/2024).

Berkas Pegi akan dilimpahkan ke kejaksaan setelah hampir satu bulan ditangkap,

Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).

"Yang menjadi update pada hari ini pertama adalah atas izin Allah bahwa kerja keras dari teman-teman Polda Jabar yang siang malam melaksanakan kegiatan penyidikan secara profesional, prosedural, dan proporsional, In Shaa Allah besok pagi kasus nya akan dilimpahkan ke kejaksaan," kata Sandi.

"Jadi berkas sudah lengkap dilaksanakan penyidikan dan besok akan dilimpahkan ke kejaksaan," sambung jenderal bintang dua itu.

Baca juga: Datangi Kejagung, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Minta Jaksa Teliti Periksa Berkas Kasus Vina Cirebon

Baca juga: Nurul Iman Sosok Baru Diperiksa Terkait Status Facebook Pegi Setiawan, Sering Pergi Mancing

Baca juga: Ibu Pegi Setiawan Ungkap Alasan Menolak Tes Psikologi

Sandi menuturkan bahwa Polda Jawa Barat telah memeriksa saksi sebanyak 70 orang untuk tersangka Pegi alias Perong.

Di antaranya 18 saksi yang memberatkan serta yang meringankan Pegi dalam kasus yang terjadi pada 2016 itu.

"Dan ada juga saksi ahli, baik itu terkait ahli pidana, ahli forensik, ahli psikologi maupun ahli IT yang membantu penyidik untuk bisa mengungkap kasus ini secara proporsional dan menggunakan scientific investigation," ujar Sandi.

"Guna membuat terang tindak pidana ini dengan sejelas-jelasnya supaya kasus ini segera bisa kita lanjutkan sesuai dengan tersangka-tersangka lainnya," tambah Sandi.

Sandi menerangkan bahwa kasus tersebut sebelumnya ditangani Polres Cirebon, tetapi akhirnya dilimpahkan ke Polda Jawa Barat agar penanganannya lebih komprehensif.

BERITA VIDEO: Gagal Menikah dengan Sabina Paz, Rafael Tan Trauma Menjalin Hubungan Asmara
 

"Dari kasus ini telah diperiksa oleh kejaksaan, jadi sekali lagi bukan kasus ini ujug-ujug kepolisian menyidik kasus, bukan. Tapi sudah diproses melalui tata cara sesuai dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia," jelas Sandi.

Sebelum Pegi ditangkap, ada delapan terpidana yakni Saka Tatal, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Sudirman, Hadi Saputra, dan Rivaldi Aditya Wardana.

"Persidangan awal di Pengadilan Negeri Cirebon dinyatakan para tersangka bersalah. Semua keterangan disampaikan di pengadilan dan diuji di pengadilan sehingga hakim berkeyakinan para tersangka adalah pelaku dari kejadian tersebut," tutur Sandi.

"Setelah berproses ternyata pengacara atau  keluarga para pelaku mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Cirebon dan putusannya menguatkan untuk pelaku adalah memenuhi unsur dan dipersangkakan sebagai pelaku tindak pidana tersebut atau pelaku pembunuhan tersebut," papar Sandi.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved