Kriminalitas

Berangkat ke Sukabumi, Polda Metro Sita Alat Pembuatan Uang Palsu Rp22 Miliar di Jakarta Barat

Polda Metro Jaya melakukan pengembangan terkait kasus peredaran uang palsu senilai Rp22 miliar di Jakarta Barat dengan berangkat ke Sukabumi.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
WartaKota/Ramadhan LQ
Penampakan uang palsu yang berhasil diamankan aparat Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya usai menangkap tiga orang pelaku pengedar uang palsu senilai Rp 22 miliar di wilayah Jakarta Barat. 

"Ini masih dilakukan pendalaman, yang jelas dari ketiga tersangka diamankan barang bukti yang tadi ya uang Rp22 miliar, uang palsu pecahan Rp100 ribu," tutur dia.

"Ini kita patut bersyukur sudah diungkap kasus ini, tidak sempat menyebar ke masyarakat," lanjut Ade Ary.

Selain uang palsu, beberapa barang bukti lainnya yang diamankan antara lain satu mesin penghitung, satu mesin pemotong uang serta satu mesin GTO atau mesin percetakan, dan beberapa tinta percetakan warna warni.

Kini, ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan pemeriksaan secara intensif terhadap mereka masih terus dilakukan.

"Yang jelas ketiga tersangka dijerat pasal 244 dan 245 KUHP tentang pembuatan uang palsu kemudian menguasai uang palsu ya," katanya.

"Dengan anacaman pidana maksimal di atas atau maksimal 12 tahun penjara," sambung Ade Ary. (m31)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved