Pilkada

Pernyataan Jimly Soal Putusan MA Mengejutkan, Kaesang tak Bisa Ikut Pilkada Serentak 2024

Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie menyudahi polemik putusan MA soal batas usia calon kepala daerah. Menurutnya, aturan itu berlaku pada 2029.

Editor: Valentino Verry
warta kota/nur ichsan
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie mengakhiri polemik putusan MA soal syarat usia kepala daerah. Menurutnya, putusan MA itu berlaku pada Pilkada 2029. Artinya Kaesang Pangarep tak bisa ikut Pilkada Serentak 2024. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polemik putusan Mahkamah Agung (MA) soal syarat usia calon kepala daerah diprediksi bakal berakhir.

Sebab, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengatakan, putusan MA itu tak bisa berlaku di Pilkada Serentak 2024.

Baca juga: Soal Putusan MA, Mahfud MD: Biar Saja Tambah Busuk dan Runtuh dengan Sendirinya

Menurut Jimly, proses Pilkada Serentak 2024 sudah berjalan, sehingga aturan itu harus berlaku di Pilkada 2029.

Diketahui melalui putusan Nomor 23 P/HUM/2024, MA mengamanatkan KPU untuk mengubah Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU.

Semula mensyaratkan calon gubernur dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon terpilih.

“Jadi putusan MA itu agak beda dengan keputusan MK. Kalau putusan MK itu berlaku setelah ditetapkan dan wajib ditaati,” kata Jimly kepada Tribunnews.com, Selasa (11/6/2024).

Menurut Jimly, putusan MA soal batas usia calon kepala daerah, perlu memerintahkan regulator dalam hal ini KPU mengubah peraturan.

Baca juga: Senyum Jokowi Ketika Ditanya Larang Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024

Sebagaimana Undang-Undang ditafsirkan oleh MA melalui putusannya.

“Jadi harus ada eksekusi oleh KPU dahulu. Sedangkan KPU dalam membuat aturan sudah terikat dengan proses tahapan yang ada,” kata Jimly.

Ia menerangkan karena proses Pilkada Serentak 2024 sudah berjalan, maka KPU tak boleh ubah aturan kecuali untuk masa berlaku 2029 mendatang.

“Pencalonan kepala daerah itu sudah berjalan. Maka dia tidak boleh lagi mengubah kecuali untuk kepentingan 2029," ucapnya.

"Kita serahkan kepada KPU saja apakah akan mengubah aturannya sekarang atau nanti,” imbuhnya.

Yang jelas, kata Jimly dampak dari perubahan itu tidak bisa diterapkan saat ini karena tahapannya sudah jalan.

Baca juga: Zulhas Ungkap Jokowi Larang Putranya Maju di Pilkada, Kaesang: Sudah Dengar Versi Saya Belum?

“Jadi tidak adil yang sudah tidak dianggap memenuhi syarat tiba-tiba jadi memenuhi syarat," ucapnya.

"Maka penerapan keputusan MA itu berdampak nanti 2029, tapi dengan catatan harus diubah dulu peraturan di KPU oleh KPU," lanjutnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved