Pilkada

Pernyataan Jimly Soal Putusan MA Mengejutkan, Kaesang tak Bisa Ikut Pilkada Serentak 2024

Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie menyudahi polemik putusan MA soal batas usia calon kepala daerah. Menurutnya, aturan itu berlaku pada 2029.

Editor: Valentino Verry
warta kota/nur ichsan
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie mengakhiri polemik putusan MA soal syarat usia kepala daerah. Menurutnya, putusan MA itu berlaku pada Pilkada 2029. Artinya Kaesang Pangarep tak bisa ikut Pilkada Serentak 2024. 

"Bisa diubahnya sekarang, tapi berlakunya 2029. Atau diubah setelah Pilkada 2024 agar tidak timbulkan kisruh,” tegasnya.

Tadinya, publik heboh karena putusan MA itu membuka peluang Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep, yang juga putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut Pilkada Serentak 2024.

Saat ini Kaesang baru berusia 29 tahun, namun pada 25 Desember mendatang genap 30 tahun.

Berarti, jika Kaesang ikut Pilkada Serentak saat dilantik Januari 2025, sudah berusia 30 tahun, dan itu sesuai putusan MA.

Keinginan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep ikut Pilkada Serentak 2024, tampaknya tak bisa terealisasi.
Keinginan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep ikut Pilkada Serentak 2024, tampaknya tak bisa terealisasi. (Kompas.com/Dzaky Nurcahyo)

Sebelumnya, Menko Polhukam Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto angkat bicara terkait aturan syarat minimal batas usia calon kepala daerah dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2020 yang diubah Mahkamah Agung melalui putusan Putusan MA No. 23 P/HUM/2024.

Hadi membandingkan perbedaan sifat putusan MA dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut disampaikannya usai Peluncuran Pelaksanaan Piloting Penerapan Pidana Bersyarat KUHP di Jakarta Pusat pada Rabu (5/6/2024) di Jakarta.

"Kita bandingkan dulu ya. Kalau kita melihat putusan MK, itu langsung mengikat, tapi kalau putusan MA ini nanti, itu nanti adalah nunggu pelaksanaannya oleh KPU. Jadi nanti tergantung KPU yang melaksanakan. Itu saja yang bisa saya sampaikan," kata Hadi.

Tindak lanjut putusan MA oleh KPU tersebut juga telah menjadi perbincangan di publik.

Diberitakan sebelumnya, pakar hukum Gayus Lumbuun menilai Putusan MA soal batas usia calon kepala daerah tidak bermasalah.

Ia menjelaskan, putusan tersebut tidak bermasalah selama tindaklanjut putusan tersebut dilakukan sesuai ketentuan pembentukan Peraturan KPU (PKPU).

Ketentuan yang dimaksudnya yakni KPU RI selaku penyelenggara pemilu harus berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah.

"Saya berpendapat bahwa Putusan MA No. 23 P/HUM/2024 adalah Putusan yang progresif sah dan tidak bermasalah sejauh dilaksanakan sesuai aturan sebagaimana ketentuan tentang Pembentukan PKPU yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan pemilu," kata dia dalam keterangannya pada Senin (3/6/2024).

"KPU wajib berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah melalui RDP sebagaimana amanat Pasal 75 ayat (4) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," sambung Gayus.

Gayus mengatakan, putusan tersebut membuktikan bahwa MA telah memberikan keadilan kepada calon-calon pemimpin daerah dengan tenggang waktu yang lebih luas.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved