PPDB

Jadwal Jalur Zonasi PPDB Jakarta 2024 untuk SMP dan SMA, Ini yang Jadi Prioritas

Bagaimana cara mendaftar PPDB Jakarta 2024 jalur zonasi untuk jenjang SD, SMP, SMA/SMK. Simak caranya biar gak gagal.

ppdbdkijakarta
Cara memilih sekolah dasar negeri di PPDB DKI Jakarta 2024 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Jakarta 2024 untuk jalur zonasi SD, SMP, SMA tentu memperhatikan jarak ke sekolah.

Namun seringkali orangtua dan calon siswa bingung, jarak yang dihitung dari sekolah apakah jarak rumah atau RT?

Perlu diketahui, jalur zonasi adalah salah satu mekanisme seleksi siswa baru pada SD, SMP, dan SMA yang berdasarkan pada pembagian wilayah atau zona geografis.

Biasanya ditentukan berdasarkan jarak sekolah ke rumah.

Namun ada juga yang ditentukan berdasarkan kelurahan, RT, kecamatan yang sama dengan sekolah.

Khusus jenjang SMK, tidak semua daerah menerapkan zonasi.

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Jamin PPDB Objektif, Transparan, dan Akuntabel

Karena SMK memiliki keahlian yang berbeda-beda antarsekolah.

Pada PPDB Jakarta 2024, jenjang SMK juga tidak menerapkan jalur zonasi.

Hanya ada jalur afirmasi dan Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali dan/atau Jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan.

Cara seleksi Jalur Zonasi PPDB Jakarta 2024

Bagi orangtua yang bingung mana yang diukur pada jalur ini, apakah jarak rumah atau RT maka sudah ada aturan terkait ini.

Cara seleksi jalur zonasi PPDB Jakarta 2024 berdasarkan pada Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 93 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2024/2025.

Seleksi pada Jalur Zonasi menggunakan zona prioritas sebagai berikut:

1. Zona prioritas pertama diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili pada RT yang sama dengan RT lokasi sekolah dan CPDB yang berdomisili pada RT yang berbatasan langsung atau bersinggungan dengan RT lokasi sekolah;

2. Zona prioritas kedua diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili pada RT sekitar sekolah berdasarkan pemetaan dan

Halaman
123
Sumber: KOMPAS
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved