PPDB
Pindah Tugas ke Jakarta Lagi, Ribut Prasetyo Konsultasi ke Petugas PPDB 2024 Demi Anaknya Masuk SD
Tidak sedikit orangtua yang masih bingung dengan proses PPDB Jakarta 2024, maka itu konsultasi di Dinas Pendidikan DKI menjadi tujuan
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, SETIABUDI - Ribut Presetyo warga Jakarta Utara harus mendatangi Dinas Pendidikan DKI di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).
Ia datang untuk konsultasi dengan petugas penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2024 di lantai 5 gedung Dinas Pendidikan DKI.
Ribut ingin mendapat penjelasan terkait dengan persyaratan orangtua murid yang pindah tugas dari Kepulauan Seribu ke Jakarta.
"Saya tinggal di Rorotan, jadi kalau tahun lalu itu kan minimal KK itu satu tahun perubahan atau baru. Jadi ada aturan dari Dinas pendidikan perpindahan tugas orangtua atau wali murid itu dibuktikan dengan KK," ucapnya di lokasi.
Menurutnya, selama bertugas di Kepulauan Seribu dirinya tidak pernah mengubah KK atau dokumen kependudukan.
Baca juga: Ini Cara Pilih Sekolah Jalur Zonasi PPDB Jakarta 2024 untuk SMP, SMA dan SMK
Ia hanya menggunakan surat keterangan domisili selama tinggal di Kepulauan Seribu dan takut hal itu menjadi masalah untuk anaknya daftar PPDB.
Sehingga, ia ingin konsultasi dengan petugas PPDB 2024 agar mendapatkan penjelasan dan tidak salah.
"Anak saya mau masuk SD di Rorotan. Alhamdulillah selama daftar akun PPDB sih enggak ada masalah," ungkapnya.
"Kalau misalkan kartu keluarganya belum update otomatis enggak bisa daftar, karena semuanya lewat online sesuai NIK," tambahnya.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan DKI Jakarta bakal membuka penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2024, Senin (10/6/2024).
Seluruh orangtua yang sudah membuat akun PPDB 2024, berharap anaknya bisa masuk ke sekolah negeri di Jakarta.
Baca juga: PPDB 2024: Berikut Tips Supaya Anak Bisa Lolos ke Sekolah Negeri di Jakarta
Lalu bagaimana tips agar anak bisa masuk ke sekolah negeri saat mendaftar PPDB Jakarta 2024.
Oktavia Novitasari salah satu orangtua yang sedang mendaftarkan anaknya sekolah SMA membagikan tips agar bisa lolos sekolah negeri di Jakarta.
Ia mengaku, pertama yang harus diperhatikan oleh para orangtua adalah melihat nilai anaknya untuk dicocokan dengan nilai standard dari sekolah.
"Jadi strategi saya adalah saya akan cek dulu nilai terendah di sekolah itu berapa, karena kan kalau SMA enggak harus zonasi tapi prestasi (dari nilainya)," ucap Oktavia, Minggu (9/6/2024).
Cara memilih sekolah jenjang SD
A. Jalur Perpindahan Tugas Orangtua dan Anak Guru
1. CPDB mendaftar secara daring melalui laman https:/ /ppdb.jakarta.go.id dengan cara memasukkan nomor induk kependudukan (NIK).
2. Mengunggah hasil pindai/ foto dokumen asli sebagai berikut:
- Surat Penugasan dari Instansi asal, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan, dari tanggal 1 Juni 2022 sampai dengan tanggal 27 Juni 2023; Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh Kelurahan setempat, bagi CPDB yang berasal dari Jalur Perpindahan Tugas Orangtua atau Surat Pembagian Tugas Mengajar dari Kepala Satuan Pendidikan bagi Anak Guru; Kartu Keluarga
3. CPDB dapat memilih sekolah tujuan: Paling banyak 3 (tiga) Sekolah yang telah ditetapkan, sesuai Daftar Zona Sekolah yang telah ditetapkan; CPDB anak guru hanya dapat memilih sekolah sesuai dengan tempat orangtuanya bertugas.
4. Menunggu proses verifikasi dokumen secara daring oleh tim verifikator.
5. Dalam hal hasil verifikasi pada angka 4 disetujui, selanjutnya CPDB memantau hasil seleksi.
Baca juga: Jadwal PPDB DKI Jakarta 2024 dari Pengajuan Akun, Jalur Zonasi, Jalur Prestasi dan Afirmasi
B. Jalur anak panti dan anak nakes yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19
- Pendaftaran untuk Anak Asuh Panti dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta dilakukan oleh Dinas Pendidikan dalam hal ini diwakilkan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi Pendidikan memasukkan data tersebut kedalam sistem PPDB sesuai jadwal;
- Pendaftaran bagi CPDB yang merupakan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19 dilaksanakan seiama proses PPDB berlangsung; dan Anak Asuh Panti dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah.
Baca juga: Pendaftar Akun PPDB 2024 Jenjang SD, SMP dan SMA/SMK di Jakarta Mencapai 300.607 Jiwa
C. Jalur Zonasi
CPDB mendaftar secara daring melalui laman https:/ /ppdb.jakarta.go.id dengan cara memasukkan nomor induk kependudukan (NIK).
CPDB dapat memilih sekolah tujuan paling banyak 3 (tiga) sekolah di dalam Zonasi Sekolah yang telah ditetapkan dalam daftar Zona Sekolah PPDB Tahap Pertama.
CPDB yang belum diterima di sekolah tujuan, dapat mendaftar di Sekolah lain selama jadwal pendaftaran Jalur Zonasi masih berlangsung.
CPDB yang sudah diterima sementara di sekolah tujuan, tidak dapat mengganti pilihan sekolah lain selama jadwal pendaftaran masih berlangsung. (*)
Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News
Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini
Dugaan Maladministrasi PPDB Jakarta, Komisi E Desak Disdik Gratiskan Sekolah Negeri dan Swasta |
![]() |
---|
Siswa dan Orangtua Kecewa pada PPDB SMP, SMA dan SMK, 419.814 yang Daftar, Hanya 31 Persen Diterima |
![]() |
---|
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Tidak Batasi Anak-anak dari Daerah Lain Sekolah di Jakarta |
![]() |
---|
Fenomena Orangtua Titip Anak Sekolah di Jakarta, Heru Minta Bodetabek Bangun Sekolah Berkualitas |
![]() |
---|
PPDB di SMKN 2 Kabupaten Tangerang Tanpa Kendala, Saepulloh Apresiasi Kinerja Panitia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.