Berita Nasional

Ini Daftar 6 Ormas yang Dapat Jatah Izin Usaha Pertambangan, Jika Ditolak Bakal Dilelang

Menteri ESDM Arifin Tasrif sebut pemerintah sudah siapkan 6 lokasi tambang untuk 6 ormas keagamaan. Ini daftar lengkapnya.

Editor: Rusna Djanur Buana
Tribunnews/Endrapta Pramudhiaz
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menegaskan sudah ada 6 lokasi tambang untuk 6 ormas keagamaan yang sudah disiapkan pemerintah. 

"Saya tidak tahu kalau ormas-ormas yang lain ya, tetapi di KWI tidak akan menggunakan kesempatan itu karena bukan wilayah kami untuk mencari tambang dan lainnya," katanya dilansir dari Kompas.com.

Suharyo menegaskan, KWI bertugas memberikan pelayanan agama dan tidak termasuk kelompok yang dapat menjalankan usaha tambang.

Senada, Sekretaris Komisi Keadilan dan Perdamaian, Migrant, dan Perantau serta Keutuhan Ciptaan KWI, Marthen Jenarut menegaskan, pihaknya tidak akan berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.

"Gereja Katolik selalu mendorong supaya tata kelola pembangunan taat asas pada prinsip pembangunan berkelanjutan, di mana pertumbuhan ekonomi tidak boleh mengorbankan hidup masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup," tuturnya, diberitakan Kontan, Kamis (6/6/2024).

"Karena itu KWI sepertinya tidak berminat untuk mengambil tawaran tersebut," tegas Marthen.

Dia menjelaskan, urusan dan peran KWI hanya berkaitan dengan tugas-tugas kerasulan diakonia (pelayanan), kerygma (pewartaan), liturgi (ibadat), dan martyria (semangat kenabian).

"KWI bersikap lebih memilih sikap tegak lurus dan konsisten sebagai lembaga keagamaan yang melakukan pewartaan dan pelayanan demi terwujudnya tata kehidupan bersama bersama yang bermartabat," imbuhnya.

PBNU langsung ajukan izin

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menjadi ormas pertama yang mengajukan permohonan izin tambang.

Ketua Umum PPBNU Yahya Cholil Staquf menyatakan, pihaknya cukup siap mengelola usaha pertambangan yang akan diberikan pemerintah.

“Ini merupakan langkah berani yang menjadi terobosan penting untuk memperluas pemanfaatan sumber daya-sumber daya alam yang dikuasai negara,” ujar dia,  Senin (3/6/2024).

Pria yang akrab disapa Gus Yahya itu mengeklaim, PBNU memiliki sumber daya manusia, perangkat organisasi, dan jaringan bisnis mumpuni untuk mendistribusikan hasil tambang ke masyarakat desa.

Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot Tanjung menyebut PBNU sudah mengajukan izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

IUPK akan terbit paling cepat 15 hari setelah semua persyaratan terpenuhi.

Jika disetujui, PBNU akan mengelola tambang batu bara dengan cadangan besar di Provinsi Kalimantan Timur.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved