Artis Tersangkut Narkoba

Ammar Zoni Berharap Sembuh dari Ketergantungan Narkoba Usai Rehabilitasi, Ini Pembelaan Aditya Zoni

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengabulkan permohonan assesmen rehabilitasi pemain sinetron Ammar Zoni. Ini pembelaan Aditya Zoni.

Warta Kota/Arie Puji
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengabulkan permohonan assesmen rehabilitasi pemain sinetron Ammar Zoni. Ammar Zoni menjalani sidang terkait perkara dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/5/2024). Ammar Zoni mengikuti persidangan secara daring dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengabulkan permohonan assesmen rehabilitasi pemain sinetron Ammar Zoni.

Ammar Zoni mengajukan assesmen setelah kembali ditangkap karena memiliki dan menyalahgunakan narkotika.

Aditya Zoni, adik Ammar Zoni, lega saat kakaknya mendapatkan izin menjalani assesmen rehabilitasi.

Baca juga: Irish Bella Dijuluki Wanita Tangguh Setelah Pernikahannya dengan Ammar Zoni Berakhir Cerai

"Ini berkah buat kami," kata Aditya Zoni di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (4/6/2024) malam.

Aditya Zoni menganggap rehabilitasi sudah seharusnya diberikan karena Ammar Zoni adalah pengguna narkoba.

"Bang Ammar harus rehabilitasi dan nggak boleh di penjara karena dia ada masalah kecanduan narkotika," kata Aditya Zoni.

Baca juga: Ammar Zoni Ajukan Assessmen Rehabilitasi Saat Jalani Sidang Perkara Narkotika di PN Jakarta Barat

Sebelumnya, Ammar Zoni menjalani dua kali masa rehabilitasi.

Nyatanya, mantan suami Irish Bella itu tetap tidak kapok dan kembali mengonsumsi narkotika meski sudah dua kali menjalani rehabilitasi.

Meski begitu Aditya Zoni yakin Ammar Zoni bisa sembuh dari ketergantungan narkoba.

Baca juga: Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara, PN Jakbar Gelar Sidang Ammar Zoni Secara Online

"Orang sakit harus diobati, bukan di penjara," katanya.

"Saya yakin dia bisa berubah dan sembuh," ucap Aditya Zoni.

 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp ini

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved