Pemilu 2024

Kuasa Hukum Sebut Kedatangan Hasto Hanya untuk Klarifikasi, Diminta Datang ke Dewan Pers

Hasto diperiksa hampir tiga jam lamanya oleh penyidik kepolisian soal pernyataannya di satu media nasional yang diduga menghasut hingga timbul kerusuh

Tribunnews/Irwan Rismawan
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tiba untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/6/2024). Hasto Kristiyanto datang ke Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan sebagai saksi atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoax buntut dari pernyataannya dalam sesi wawancara di salah satu media televisi nasional 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto rampung diperiksa di Polda Metro Jaya pada Selasa (4/6/2024).

Hasto diperiksa hampir tiga jam lamanya oleh penyidik kepolisian soal pernyataannya di satu media nasional yang diduga menghasut hingga timbul kerusuhan.

"Karena diduga pernyataan saya itu dianggap sebagai suatu bentuk penghasutan yang membuat adanya tindak pidana dan membuat adanya suatu berita bohong yang diduga kemudian berita bohong itu menciptakan kerusuhan," kata Hasto kepada wartawan.

Padahal, menurutnya sebagai kader partai politik, dia mengklaim selalu menyuarakan ketertiban hukum hingga membangun budaya hukum berdasarkan ideologi negara yakni Pancasila.

"Partai politik punya tugas untuk menyerap aspirasi dan menyuarakan apa pendapatnya itu. termasuk apa yang terjadi dengan pemilu 2024," jelasnya.

Baca juga: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya dengan Didampingi Ronny Talapessy

"Dan itu juga telah dibuktikan oleh para pakar termasuk dissenting opinion dari 3 hakim MK yang semuanya pernyataan-pernyataan saya ini menjadi suatu landasan dari proses hukum yang dilakukan di MK," ucapnya.

 Di samping itu, Hasto mengatakan apa yang disampaikan masuk dalam produk jurnalistik karena diwawancarai oleh media nasional.

"Yang saya sampaikan ini terkait dengan produk jurnalistik yang diatur dengan UU pers dan kebebasan untuk pers merupakan bagian dari amanat reformasi yang kita perjuangkan dengan susah payah oleh mahasiswa," jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Hasto, Patra M. Zen mengatakan jika penyidik menyebut kedatangan kliennya ini tidak wajib karena hanya untuk klarifikasi.

Sehingga, Hasto diminta untuk datang ke Dewan Pers terlebih dahulu karena masuk dalam produk jurnalistik.

"Sebagaimana pak Hasto sampaikan bahwa karena ini adalah produk jurnalisme, untuk menghormati hukum, maka penyidik mempersilahkan kita untuk pak Hasto ke Dewan Pers terlebih dahulu. Maka dari itu, hanya empat pertanyaan," ungkapnya.

Adapun Hasto sendiri diketahui dilaporkan oleh dua orang bernama Hendra dan Bayu Setiawan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

Dia diduga melanggar tindak pidana Penghasutan dan atau Menyebarkan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik Yang Memuat Pemberitaan Bohong Yang Menimbulkan Kerusuhan di Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (3) Jo. Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Hasto meyakini ada pihak yang memerintahkan atau mengorder di balik pelaporan yang ditujukkan kepadanya di Polda Metro Jaya.

Baca juga: Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Hasto Kristiyanto Tegaskan Tidak Kenal Orangnya

Pendidikan Politik

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved