Pemilu 2024

Kuasa Hukum Sebut Kedatangan Hasto Hanya untuk Klarifikasi, Diminta Datang ke Dewan Pers

Hasto diperiksa hampir tiga jam lamanya oleh penyidik kepolisian soal pernyataannya di satu media nasional yang diduga menghasut hingga timbul kerusuh

Tribunnews/Irwan Rismawan
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tiba untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/6/2024). Hasto Kristiyanto datang ke Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan sebagai saksi atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoax buntut dari pernyataannya dalam sesi wawancara di salah satu media televisi nasional 

Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto mengatakan, pernyataan yang dia sampaikan di sejumlah media merupakan bentuk tanggung jawabnya dalam melakukan pendidikan politik.

Ia menegaskan, pernyataan yang mungkin dipermasalahkan oleh pelapor, dilakukan dalam rangka fungsi komunikasi politik PDI-P.

“Mungkin ada beberapa pernyataan lainnya yang sebenarnya saya sampaikan dalam tanggung jawab saya untuk melakukan pendidikan politik dan menjalankan fungsi komunikasi politik,” ujar Hasto saat memberikan keterangan sebelum diperiksa di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Selasa (4/6/2024).

Hasto menjelaskan, kedua fungsi ini melekat pada diri PDI-P sebagai partai yang sah di mata undang-undang.

“Dan, menurut AD/ART partai, (fungsi itu) juga saya jalankan untuk menyatakan hal-hal yang terkait dengan sikap politik partai,” lanjut Hasto.

Untuk memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Hasto mengaku telah membawa sejumlah bukti dan berkas pendukung.

Berdasarkan pengamatan Kompas.com, Hasto sempat memperlihatkan berkas-berkas yang ia bawa dalam satu tas berwarna hitam.

Berdasarkan informasi yang diterima kalangan wartawan, Hasto dipanggil kepolisian untuk pemeriksaan dugaan tindak pidana Penghasutan dan atau Menyebarkan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik Yang Memuat Pemberitaan Bohong Yang Menimbulkan Kerusuhan di Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (3) Jo.

Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang terjadi di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 1 (depan gedung DPR-MPR RI) dan Gambir, Jakarta Pusat pada tanggal 16 Maret 2024 dan tanggal 19 Maret 2024.

Pelapornya adalah Hendra dan Bayu Setiawan, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

(Tribunnews/Kompas.com/Shela Octavia)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hasto Mengaku Tak Tahu Pernyataan Apa yang Disebut Menghasut, Diminta Polisi ke Dewan Pers

 

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved