Pilkada

Putusan MA Soal Batas Usia Pilkada Bikin Bawaslu tak Berkutik, Lolly Suhenty: Kami Harus Menghormati

Publik dikejutkan oleh putrusan MA yang sarat muatan politik, yakni batas usia peserta Pilkada yang dimajukan. Ini membuka peluang buat Kaesang.

warta kota/yolanda
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menyatakan, pihaknya tak berkutik atas putusan MA soal batas usia peserta Pilkada 2024, hanya bisa menghormati dan melaksanakan. 

Menurutnya, hal tersebut sangat tergantung pada jadwal Presiden sebagai kepala negara dan pemerintah.

"Seperti saat ini, kenyataannya, pemerintah belum membuat jadwal defenitif kapan pelantikan kepala daerah hasil pilkada 2024 akan dilaksanakan," jelas dia.

Ray mengatakan, bahwa lebih rumit lagi, karena pelantikan kepala daerah dimaksud tidak akan dilaksanakan oleh pemerintah yang membuat jadwal, tetapi oleh presiden yang sesudahnya.

"Maka, bisa saja presiden yang sesudahnya mengubah jadwal yang ditetapkan oleh pemerintah yang sebelumnya," jelas dia.

Sehingga menurut Ray, berdasarkan hal itulah putusan MA itu justru bertentangan dengan tujuan MA membuat ketentuan baru yakni kepastian hukum.

"Menetapkan penghitungan batas usia sejak pelantikan justru lebih tidak pasti, dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya yakni dihitung sejak penatapan pasangan calon oleh KPU. Alias putusan MA justru bertentangan dengan alasan mereka membatalkan PKPU," ucapnya.

Dia menekankan secara umum, seluruh jabatan yang mensyaratkan adanya pembatasan minimal usia, hampir seluruhnya dihitung bukan sejak dilantik.

"Apakah itu calon penyelenggara pemilu, Komisioner KPK, KY, Hakim MK, dan lainnya, atau bahkan, mungkin, calon hakim agung MA. Batas usia pencalonan, tidak dihitung sejak pelantikan. Tapi sejak didaftarkan atau sejak ditetapkan sebagai calon. Karena memang sampai di situlah kewenangan pansel dan adanya kepastian jadwal," ungkapnya.

"Di sinilah, putusan MA itu berbau putusan MK. Dibuat tidak berdasarkan pertimbangan objektif tapi subjektif. Untuk siapa? Kita tunggu waktu menjawabnya," tutup dia.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved