Pilkada

Putusan MA Soal Batas Usia Pilkada Bikin Bawaslu tak Berkutik, Lolly Suhenty: Kami Harus Menghormati

Publik dikejutkan oleh putrusan MA yang sarat muatan politik, yakni batas usia peserta Pilkada yang dimajukan. Ini membuka peluang buat Kaesang.

warta kota/yolanda
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menyatakan, pihaknya tak berkutik atas putusan MA soal batas usia peserta Pilkada 2024, hanya bisa menghormati dan melaksanakan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan uji materi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, utamanya Pasal 4.

Implikasi dari dikabulkannya uji materi itu adalah berubahnya aturan mengenai batas usia minimal kepala daerah, yakni tak lagi saat ditetapkan sebagai paslon, melainkan dihitung sejak dilantik sebagai calon terpilih.

Baca juga: Daripada Bertarung di Pilkada Jakarta, Kaesang Disarankan Masuk di Dewan Aglomerasi

Hal ini menimbulkan polemik di masyarakat. Tak sedikit yang menduga berubahnya aturan itu adalah untuk memuluskan jalan Ketua Umum PSI yang juga anak Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, untuk maju di Pilgub Jakarta.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menunggu tindak lanjut KPU RI terkait putusan MA yang mengabulkan gugatan batas minimal usia calon kepala daerah.

"Dalam konteks ini kita sedang menunggu tindak lanjutnya, seperti apa dilakukan oleh KPU ketika memang ini putusannya sudah dinyatakan final dan mengikat," ucap Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty dalam Media Gathering Pengawasan Tahapan Pemilihan Serentak 2024 di Nusa Penida, Klungkung, Bali, Sabtu (1/6/2024) malam.

Pihaknya, kata dia, akan menghormati seluruh putusan yang dikeluarkan oleh MA.

Baca juga: Pendukung Sudirman Said Tak Takut bila Harus Hadapi Kaesang di Pilkada DKI

Pasalnya, Bawaslu merupakan pengawas pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

"Maka kita tentu akan menghormatinya sebagai sebuah hal yang harus dilaksanakan oleh Bawaslu," ucapnya.

Selain itu, Lolly mengaku belum ada komunikasi dari KPU ke Bawaslu terkait rencana perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Komunikasi soal ini tidak ada ya, karena kan memang semuanya sudah menjadi wacana publik," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, Pengamat politik Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti mengatakan putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia kepala daerah terlalu dipaksakan, bernuansa tidak objektif dan rasional.

Baca juga: Putusan MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Pengamat: Punya Motif Politik Kuat

MA diketahui mengabulkan uji materi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, khususnya Pasal 4.

Dengan dikabulkannya gugatan itu, aturan batas usia minimal kepala daerah dihitung sejak yang bersangkutan dilantik sebagai calon terpilih, bukan lagi saat ditetapkan sebagai paslon.

"Menetapkan penghitungan batas usia sejak pelantikan itu adalah keliru. Mengapa? Sebab, pelantikan kepala daerah bukan lagi kewenangan KPU. Jadwal Pelantikan Kepala Daerah sepenuhnya merupakan wewenang Presiden. Maka menghitung batas usia dari wilayah yang bukan merupakan kewenangan KPU jelas adalah keliru," jelas Ray dalam keterangannya, Kamis (30/5/2024).

Ray menjelaskan, jadwal pelantikan tidak dapat dipastikan kapan waktunya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved