Pilkada
Putusan MA Soal Batas Usia Pilkada Bikin Bawaslu tak Berkutik, Lolly Suhenty: Kami Harus Menghormati
Publik dikejutkan oleh putrusan MA yang sarat muatan politik, yakni batas usia peserta Pilkada yang dimajukan. Ini membuka peluang buat Kaesang.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan uji materi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, utamanya Pasal 4.
Implikasi dari dikabulkannya uji materi itu adalah berubahnya aturan mengenai batas usia minimal kepala daerah, yakni tak lagi saat ditetapkan sebagai paslon, melainkan dihitung sejak dilantik sebagai calon terpilih.
Baca juga: Daripada Bertarung di Pilkada Jakarta, Kaesang Disarankan Masuk di Dewan Aglomerasi
Hal ini menimbulkan polemik di masyarakat. Tak sedikit yang menduga berubahnya aturan itu adalah untuk memuluskan jalan Ketua Umum PSI yang juga anak Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, untuk maju di Pilgub Jakarta.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menunggu tindak lanjut KPU RI terkait putusan MA yang mengabulkan gugatan batas minimal usia calon kepala daerah.
"Dalam konteks ini kita sedang menunggu tindak lanjutnya, seperti apa dilakukan oleh KPU ketika memang ini putusannya sudah dinyatakan final dan mengikat," ucap Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty dalam Media Gathering Pengawasan Tahapan Pemilihan Serentak 2024 di Nusa Penida, Klungkung, Bali, Sabtu (1/6/2024) malam.
Pihaknya, kata dia, akan menghormati seluruh putusan yang dikeluarkan oleh MA.
Baca juga: Pendukung Sudirman Said Tak Takut bila Harus Hadapi Kaesang di Pilkada DKI
Pasalnya, Bawaslu merupakan pengawas pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
"Maka kita tentu akan menghormatinya sebagai sebuah hal yang harus dilaksanakan oleh Bawaslu," ucapnya.
Selain itu, Lolly mengaku belum ada komunikasi dari KPU ke Bawaslu terkait rencana perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Komunikasi soal ini tidak ada ya, karena kan memang semuanya sudah menjadi wacana publik," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Pengamat politik Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti mengatakan putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia kepala daerah terlalu dipaksakan, bernuansa tidak objektif dan rasional.
Baca juga: Putusan MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Pengamat: Punya Motif Politik Kuat
MA diketahui mengabulkan uji materi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, khususnya Pasal 4.
Dengan dikabulkannya gugatan itu, aturan batas usia minimal kepala daerah dihitung sejak yang bersangkutan dilantik sebagai calon terpilih, bukan lagi saat ditetapkan sebagai paslon.
"Menetapkan penghitungan batas usia sejak pelantikan itu adalah keliru. Mengapa? Sebab, pelantikan kepala daerah bukan lagi kewenangan KPU. Jadwal Pelantikan Kepala Daerah sepenuhnya merupakan wewenang Presiden. Maka menghitung batas usia dari wilayah yang bukan merupakan kewenangan KPU jelas adalah keliru," jelas Ray dalam keterangannya, Kamis (30/5/2024).
Ray menjelaskan, jadwal pelantikan tidak dapat dipastikan kapan waktunya.
Menurutnya, hal tersebut sangat tergantung pada jadwal Presiden sebagai kepala negara dan pemerintah.
"Seperti saat ini, kenyataannya, pemerintah belum membuat jadwal defenitif kapan pelantikan kepala daerah hasil pilkada 2024 akan dilaksanakan," jelas dia.
Ray mengatakan, bahwa lebih rumit lagi, karena pelantikan kepala daerah dimaksud tidak akan dilaksanakan oleh pemerintah yang membuat jadwal, tetapi oleh presiden yang sesudahnya.
"Maka, bisa saja presiden yang sesudahnya mengubah jadwal yang ditetapkan oleh pemerintah yang sebelumnya," jelas dia.
Sehingga menurut Ray, berdasarkan hal itulah putusan MA itu justru bertentangan dengan tujuan MA membuat ketentuan baru yakni kepastian hukum.
"Menetapkan penghitungan batas usia sejak pelantikan justru lebih tidak pasti, dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya yakni dihitung sejak penatapan pasangan calon oleh KPU. Alias putusan MA justru bertentangan dengan alasan mereka membatalkan PKPU," ucapnya.
Dia menekankan secara umum, seluruh jabatan yang mensyaratkan adanya pembatasan minimal usia, hampir seluruhnya dihitung bukan sejak dilantik.
"Apakah itu calon penyelenggara pemilu, Komisioner KPK, KY, Hakim MK, dan lainnya, atau bahkan, mungkin, calon hakim agung MA. Batas usia pencalonan, tidak dihitung sejak pelantikan. Tapi sejak didaftarkan atau sejak ditetapkan sebagai calon. Karena memang sampai di situlah kewenangan pansel dan adanya kepastian jadwal," ungkapnya.
"Di sinilah, putusan MA itu berbau putusan MK. Dibuat tidak berdasarkan pertimbangan objektif tapi subjektif. Untuk siapa? Kita tunggu waktu menjawabnya," tutup dia.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Pilkada
putusan MA
MA (Mahkamah Agung)
Bawaslu
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty
Kaesang
batas usia kepala daerah
| PSU Pilkada Papua Sengit, Dua Paslon Klaim Menang, Ini Perolehan Suara Versi QC |
|
|---|
| Gubernur Kalsel Muhidin Tanggapi Denny Indrayana Soal Hasil PSU Banjarbaru |
|
|---|
| Delapan Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang, Mulai dari Kota Banjarbaru Sampai Bengkulu Selatan |
|
|---|
| Senin Majelis Hakim MK Putus Sengketa Pilkada Bungo, Ini Bukti Kecurangan yang Terungkap |
|
|---|
| Jelang Dilantik Prabowo Subianto, Sejumlah Pejabat Sudah Tiba di Istana Kepresidenan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/lolly-batas-usia-pilkada.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.