Pembunuhan

Jokowi Angkat Bicara Soal Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Minta Penyidik Polri Transparan

Presiden Jokowi akhirnya angkat bicara mengenai penyelidikan dan penyidikan kasus pembunuhan dan rudapaksa terhadap Vina dan kekasihnya Eky di Cirebon

kompas.com
Presiden Joko Widodo didampingi Kepala Otorita IKN bersama Konsorsium Nusantara melihat perkembangan IKN, Kalimantan Timur, Kamis (21/9/2023). Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya angkat bicara mengenai penyelidikan dan penyidikan kasus pembunuhan dan rudapaksa terhadap Vina dan kekasihnya Eky di Cirebon yang terjadi pada 2016 silam, namun belum tuntas hingga kini. Jokowi mengatakan sudah meminta ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit, agar mengawal kasus itu hingga tuntas. Jokowi juga meminta Polri mengusut kasus pembunuhan Vina Cirebon tersebut secara transparan dan terbuka. 

Kendati demikian, setelah Pegi ditangkap, polisi menghapus nama dua DPO lainnya, yaitu Andi dan Dani karena dianggap hanya fiktif.

Hotman Minta Jokowi Turun Tangan

Sebelumnya, pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum Vina Cirebon juga sempat meminta agar Presiden Jokowi dan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Politik, dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto untuk turun tangan mengawasi kasus pembunuhan Vina tersebut.

Hotman mengatakan, agar pimpinan negara memberikan perhatian, seperti pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) yang dibunuh oleh pimpinannya sendiri, yakni eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

"Dengan konpers ini mudah-mudahan sampai Bapak Presiden Jokowi juga mendengarkan ini, Menkopolhukam mendengarkan, agar benar-benar kasih perhatian seperti kasus Sambo, itu makanya kita lakukan ini," kata Hotman kepada wartawan di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (29/5/2024).

Terlebih lagi, kata Hotman, saat ini polisi malah menghilangkan dua nama dalam DPO kasus Vina tersebut.

Padahal, ada bukti hukum terkait tindakan dua pelaku yang disebut DPO itu.

Selain itu, dalam surat dakwaan juga dibeberkan, ada delapan pelaku dengan tiga DPO, begitu pun dengan surat tuntutan jaksa.

Bahkan, di fakta persidangan dan putusan hakim ada delapan pelaku dan tiha DPO.

"Itu sudah inkrah. Artinya apa ada beberapa versi yang semuanya tiba-tiba kemudian oleh penyidik dikatakan tidak benar yang benar adalah fiktif."

"Jadi yang mana yang benar yang berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap atau berdasar penyidikan kurang lebih 2 minggu oleh penyidik," tutur Hotman.

42 Pengacara

Sebanyak 42 pengacara bergabung untuk membela Pegi dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan imbas ditetapkan sebagai tersangka kasus Vina tersebut.

Para pengacara itu datang lintas organisasi advokat dari berbagai daerah, seperti Brebes, Indramayu, dan Jakarta.

"Jumlah kuasa hukum yang bergabung di belakang Pegi Setiawan ada 40 orang lebih pengacara sekarang," ungkap salah satu kuasa hukum Pegi, Sigianti Iriani, Rabu (29/5/2024), dikutip dari TribunJabar.id.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved