Pembunuhan

Jokowi Angkat Bicara Soal Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Minta Penyidik Polri Transparan

Presiden Jokowi akhirnya angkat bicara mengenai penyelidikan dan penyidikan kasus pembunuhan dan rudapaksa terhadap Vina dan kekasihnya Eky di Cirebon

kompas.com
Presiden Joko Widodo didampingi Kepala Otorita IKN bersama Konsorsium Nusantara melihat perkembangan IKN, Kalimantan Timur, Kamis (21/9/2023). Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya angkat bicara mengenai penyelidikan dan penyidikan kasus pembunuhan dan rudapaksa terhadap Vina dan kekasihnya Eky di Cirebon yang terjadi pada 2016 silam, namun belum tuntas hingga kini. Jokowi mengatakan sudah meminta ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit, agar mengawal kasus itu hingga tuntas. Jokowi juga meminta Polri mengusut kasus pembunuhan Vina Cirebon tersebut secara transparan dan terbuka. 

"Totalnya ada 42 pengacara yang bergabung," terang Sugianti.

Sugianti memaparkan, para pengacara tersebut bergabung untuk membantu Pegi karena merasa peduli dan yakin Pegi yang disebut sebagai otak pembunuhan Vina itu tidak bersalah.

"Mereka bergabung karena peduli sama Pegi, mereka juga yakin Pegi tidak bersalah. Mereka bantu Pegi untuk bebas," ucapnya.

Sugianti pun mempertanyakan dasar penetapan Pegi sebagai tersangka sebelum pemeriksaan saksi dilakukan.

Serta mengkritisi penghapusan status Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk dua orang lainnya yang sebelumnya dinyatakan terlibat, yakni Andi dan Dani.

"Ya terkait kecurigaan terhadap penetapan tersangka dulu baru pemeriksaan saksi, saya sebenarnya pertanyakan dasar penetapan tersangka itu apa."

"Kemudian, DPO 2 orang lainnya dihapus, padahal sudah jelas di dalam putusan yang telah inkrah pun oleh pengadilan negeri bahwa DPO itu 3 orang, masa sih mengubah putusan, kan aneh," ucap Sugianti.

Kejati Jabar Siapkan 6 Jaksa untuk Kasus Vina
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyiapkan enam jaksa penuntut umum (JPU) untuk perkara pembunuhan Vina tersebut.

Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sri Cahyawaijaya, mengatakan enam jaksa ini nantinya akan mengawal persidangan Pegi. 

Baca juga: Alasan Ayah Perkenalkan Pegi Setiawan Sebagai Keponakan Bukan Anak, Takut Ketahuan Istri Muda

"Dari Kejati Jabar ada enam orang (Jaksa) untuk satu tersangka PS," ujar Nur saat dihubungi, Rabu (29/5/2024), dikutip dari TribunJabar.id.

Saat ini, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Pegi dan sejumlah saksi.

Berkas perkara Pegi, kata Nur, masih dilengkapi oleh Polda Jabar.

Namun, Nur mengatakan, pihaknya kini sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP).

"Penyidik telah mengirimkan SPDP atas nama tersangka PS dengan sangkaan pasal 80 (1)(3) Jo pasal 81 ayat  (1) Uu no 35 tahun 2014 dan atau pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP diterima Kejati Jabar sejak 22 Mei 2024," katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Minta Polri Transparan Tangani Kasus Vina: Tak Perlu Ditutup-tutup

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved