Pembunuhan Vina

Polisi Hapus 2 DPO yang Ada di Amar Putusan Kasus Pembunuhan Vina, Pengamat: Itu Wewenang Pengadilan

Abdul Fickar menuturkan, kepolisian harus mengikuti amar putusan pengadilan atas terpidana kasus tersebut

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
Vina Dewi dan Pegi Setiawan, kolase foto. Tetangga ungkap Pegi Setiawan tak berada di Cirebon saat Vina dan Eky tewas terbunuh 

 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar angkat bicara soal polisi hapus dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan serta pemerkosaan terhadap Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky alias Eky (16) di Cirebon.

Tiga orang DPO sebelumnya yakni Pegi Setiawan (30) alias Perong, Andi, dan Dani.

Polisi sudah menangkap Pegi, tetapi mengatakan DPO hanya Pegi saja. 

Sedangkan dua lainnya yaitu Andi dan Dani tidak termasuk dalam buronan.

Abdul Fickar menuturkan, kepolisian harus mengikuti amar putusan pengadilan atas terpidana kasus tersebut.

Pada amar putusan itu disebutkan bahwa DPO kasus Vina berjumlah tiga orang.

"Saya kira kalau dasar penyelidikan atau penyidikannya itu sebuah keputusan pengadilan, maka sepenuhnya penyelidikan atau penyidikan sebuah kasus itu harus mengikuti petunjuk atau mengikuti apa yang sudah ada di dalam putusan pengadilan," ujarnya, kepada Wartakotalive.com, Senin (27/5/2024).

"Nah, kalau putusan pengadilan menentukan ada 11 tersangka, 8 sudah diadili, 3 masih belum ditangkap atau buron, maka itu yang harus diikuti oleh kepolisian, itu yang harus diikuti oleh penyidik," sambung dia.

Menurut Abdul Fickar, bukan kewenangan pihak kepolisian menyatakan dua nama yang sempat disebutkan yakni Andi dan Dani tidak ada atau fiktif, melainkan pengadilan.

"Karena itu mengubah pelaku dari 11 menjadi 9 itu bukan kewenangannya polisi. Bahwa polisi atau penyidik itu dia baru dapat 1, baru dapat pengakuan seperti itu. Tuangkan aja dalam berita acara. Berita acara itu yang diserahkan ke jaksa, biar jaksa yang membawa ke pengadilan, biar pengadilan memutuskan bahwa sesungguhnya di dalam pemeriksaan perkara itu pelakunya hanya 9, bukan 11," kata dia.

Dengan menyebut dua nama tidak ada atau fiktif, tambah Abdul Fickar, kepolisian telah mengambil alih fungsi pengadilan.

"Karena di dalam persidangan itu dinyatakan atau dicabut atau ada keterangan yang menyatakan bahwa 2 itu fiktif. Nah jadi sebenarnya dengan kepolisian menyatakan bahwa itu terdakwanya hanya 9, itu sudah mengambil alih fungsi pengadilan," tuturnya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved