Pembunuhan

Tetangga Sebut Tidak Mungkin Pegi yang Ditangkap Polisi di Bandung adalah Pembunuh Vina Cirebon

Tetangga Sebut Tidak Mungkin Pegi yang Ditangkap Polisi di Bandung adalah Pembunuh Vina Cirebon. Sebab saat kejadian, Pegi merantau ke luar Cirebon

Istimewa
Vina Dewi dan Pegi Setiawan, kolase foto. Tetangga ungkap Pegi Setiawan tak berada di Cirebon saat Vina dan Eky tewas terbunuh. Karenanya tetangga sebut tidak mungkin Pegi yang dibekuk polisi di Bandung pelaku pembunuhan Vina 

Meragukan

Sebelumnya kuasa hukum 5 terpidana kasus pembunuhan Vina, Jogi Nainggolan mengungkap fakta, bahwa dirinya meragukan Pegi yang dibekuk polisi di Bandung adalah Pegi yang masuk dalam DPO kepolisian, atau pelaku sebenarnya pembunuh Vina.

Hal itu kata Jogi berdasarkan informasi yang didapat dari sesama advokat KAI di Cirebon dalam grup WhatsAppnya.

Menurut Yogi, Pegi Setiawan yang dibekuk polisi adalah anak asisten rumah tangga (ART) yang bekerja pada seorang Advokat di Cirebon, yakni Yanti Sugianti.

"Yang ditangkap magrib kemarin, Pegi Setiawan 27 tahun, anak ART dari seorang Advokat KAI Cirebon. Ditangkap atas laporan pemilik kontrakan karena memiliki kesamaan nama DPO," kata Jogi.

Menurut Jogi, hal ini berarti Pegi yang ditangkap polisi bisa jadi bukan Pegi yang menjadi buronan polisi.

"Jadi ini masih tanda tanya, apa Pegi betul yang DPO atau bukan," ujar Jogi.

Saat ini kata Jogi, keluarga Pegi sudah berada di Polda Jabar untuk bisa bertemu Pegi.

"Tapi keluarga belum diberi kesempatan bertemu," ujar Jogi.

Baca juga: Polisi Geledah Rumah Pegi Alias Perong DPO Pembunuh Vina Cirebon, Akui Sita Sejumlah Barang

Seperti diketahui kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu kembali jadi perbincangan setelah diangkat dalam layar lebar.

Apalagi ada 3 pelaku yang disebut masih buron dari 11 pelaku kasus pembunuhan tersebut.

Tiga pelaku yang buron selama 8 tahun itu adalah Pegi alias Perong, Dani dan Andi.

Sementara 8 pelaku lain sudah divonis.

Dimana 7 pelaku dihukum seumur hidup dan satu pelaku lain yang di bawaH umur kala itu dihukum 8 tahun penjara.

Kasus ini berawal dari ditemukannya jasad Vina dan Eky di pinggir Jalan Talun, Cirebon, pada 2016 lalu dan disebut sebuah kecelakaan.

Namun arwah Vina yang merasuki temannya Linda membeberkan bahwa ia sebenarnya dibunuh sehingga menyeret para pelaku yang merupakan geng motor.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved