Pembunuhan

Nasib Para Terpidana Pembunuhan Vina di Cirebon Setelah Kasusnya Tujuh Tahun Berlalu

Sebanyak tujuh orang pelaku kasus pembunuhan Vina sudah berstatus terpidana dan sekarang ini masih menjalani masa hukuman di Lapas Kelas I Cirebon.

istimewa via Tribunnews
Sebanyak tujuh orang pelaku kasus pembunuhan Vina sudah berstatus terpidana dan sekarang ini masih menjalani masa hukuman di Lapas Kelas I Cirebon. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina dan kekasihnya, Eki kembali jadi perbincangan setelah beberapa tahun berlalu. 

Sebanyak tujuh orang pelaku kini sudah berstatus terpidana dan sekarang ini smasih menjalani masa hukuman di Lapas Kelas I Cirebon.

Diketahui, para pelaku mulai memasuki tahanan lapas sekira bulan Juni 2017 lalu untuk menjalani masa hukuman seumur hidup sesuai vonis pengadilan. 

Ketujuh terpidana yakni Eko Ramdani bin Kosim, Hadi Saputra Kasanah, Jaya bin Sabdul, Eka Sandy bin Muran, Supriyanto bin Sutadi, Sudirman, dan Rivaldy Aditiya Wardhana alias Ucil bin Asep Kusnadi mengikuti berbagai program pembinaan yang disediakan oleh Lapas.

Sementara, satu terpidana lainnya, Saka Tatal menjalani hukuman di LPKA Bandung dan kini sudah dinyatakan bebas setelah yang bersangkutan saat peristiwa itu masih berusia di bawah umur.

Hal ini disampaikan oleh Humas Lapas Kelas I Cirebon, Andri Sapari, saat dikonfirmasi Tribun, Rabu (22/5/2024).

“Mereka berperilaku baik, mereka mengikuti sejumlah program yang kami buat, seperti kegiatan kerohanian, kemandirian, dan kepribadian."

"Ada yang terlibat dalam bidang kesenian dan musik, artinya perilaku mereka baik selama di lapas” ujar Andri.

Menurutnya, aktivitas para narapidana di lapas tersebut tidak ada bedanya dengan para narapidana lainnya.

Baca juga: DPO Pembunuhan Vina Cirebon Ditangkap, Hotman Minta Semua Keluarga Pelaku Diperiksa, Ini Alasannya

Mereka juga berinteraksi baik dengan petugas maupun sesama warga binaan tanpa catatan pelanggaran selama menjalani masa hukuman.

“Sudirman, misalnya, dia menjadi pendamping kebersihan di klinik, selain aktif dalam kegiatan kerohanian."

"Hadi terlibat dalam bidang kesenian, sementara Jaya kadang membantu di bagian laundry, semuanya aktif," ucapnya.

Sehingga, Andri memastikan, bahwa ketujuh terpidana kasus Vina dan Eki berperilaku baik.

Hal itu juga dipastikan tidak ada catatan riwayat pelanggaran selama menjalani hukuman.

"Mereka juga ga ada riwayat pelanggaran tercatat di dalam buku register terkait pelanggaran gitu," jelas dia.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved