Juru Parkir Liar
Ahok Sebut Ada Oknum yang Dapat Jatah dari Jukir Liar, Syafrin Liputo Langsung Bentuk Tim Gabungan
Saat ini Dishub DKI Jakarta sedang gencar memberantas juru parkir liar atau jukir liar. Namun, itu tak mudah.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kawasan Jakarta Pusat masih banyak ditemukan juru parkir liar dan membuat macet jalan dan resah masyarakat.
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama Basuki alias Ahok sempat mengomentari soal juru parkir (jukir) liar di Jakarta.
Baca juga: Jukir Liar Ini Ngaku Kembar Saat Terjaring Razia Petugas Untuk Kedua Kalinya
Ahok mengatakan, ada oknum Pemda DKI yang tidak mau menindak jukir liar dan ada dugaan pembagian uang yang banyak.
Menanggapi hal itu, Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya sudah membentuk tim gabungan untuk menertibkan jukir liar secara menyeluruh.
"Kami tentu sudah membentuk tim gabungan melakukan penertiban secara menyeluruh terhadap keberadaan parkir liar maupun jukir liar," kata Syafrin, Rabu (22/5/2024).
Syafrin meminta bantuan ke masyarakat untuk melaporkan keluhan soal adanya jukir liar di Jakarta dan membuat resah.
Selain membuat resah, warga juga bisa melaporkan adanya juru parkir liar membuat kemacetan di Jakarta, agar bisa segera ditindak petugas gabungan.
Baca juga: Petugas Gabungan Tertibkan 127 Juru Parkir Liar Selama 2 Hari di Berbagai Titik di Jakarta
"Tentu kami harapan kerja sama masyarakat, memang beberapa keluhan, contohnya disampaikan medsos melalui kami, langsung saya minta ditindaklanjuti di lapangan," tegasnya.
"Jadi ada yang DM (direct message), kita langsung tindaklanjuti. Artinya ada ketidaknyamanan masyarakat yang itu harus kita tertibkan," tambahnya.
Nirwono Yoga, pengamat tata kota Universitas Trisakti, mengatakan jukir liar akan tetap ada sepanjang parkir liar masih marak, mengingat tidak memadainya area atau gedung parkir dalam sebuah bangunan.
Menurutnya, setiap perencanaan pembangunan gedung wajib memasukkan tempat parkir yang disesuaikan kebutuhan pengguna gedung bangunan tersebut.
"Seluruh tempat tujuan yang mengundang kedatangan orang wajib menyediakan tempat parkir resmi memadai. Hal ini yang sering dilanggar," ujarnya, Selasa (14/5/2024).
Akibatnya banyak bangunan tidak menyediakan tempat parkir yang memadai membuat pengunjung atau pengguna bangunan parkir di tepi jalan.
Seiring dengan tingkat keramaian di bangunan gedung tersebut pada akhirnya memunculkan tempat-tempat parkir liar.
Kata Yoga, guna menanggulangi parkir liar pemilik atau pengelola bangunan harus menyediakan ruang parkir bersama dalam bentuk pemanfaatan lahan kosong.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.