Pembunuhan
Saka Tatal Ungkap Dirinya Dipukuli, Diinjak, dan Disetrum oleh Polisi Agar Akui Bunuh Vina dan Eky
Saka Tatal mengungkapkan dirinya disiksa, dipukuli, diinjak hingga disetrum oleh polisi agar mengakui telah membunuh Vina dan Eky.
Dari keterangan Aep dan Dede inilah kata Titin, menurut Rudiana dijadikan dasar adanya penganiayaan dan pembunuhan terhadap Vina dan Eky.
"Namun sayangnya Aep dan Dede ini tidak pernah dihadirkan di persidangan," kata Titin.
Ia juga mengungkap kejanggalan adanya perbedaan dakwaan dan hasil visum Eky.
Hasil visum Eky, kata Titin, dokter menyebutkan tewas dengan luka berat di kepala.
"Sementara dalam dakwaan disebutkan salah satu pelaku menusuk perut korban hingga tewas. Namun barang bukti baju Eky saat ditunjukkan di pengadilan, sama sekali tidak ada yang bolong. Jadi ini janggal," kata Titin.
Ke depan kata Titin pihaknya berupaya mengajukan peninjauan kembali ke MK atas Saka, meskipun sudah bebas.
Dasarnya ia menunggu penyelidikan terbaru polisi atau menunggu munculnya Aep dan Dede, seperti yang diceritakan Rudiana.
Seperti diketahui kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Eky di Cirebon hingga kini dinilai belum tuntas.
Polisi memastikan, kasus yang terjadi delapan tahun silam terus bergulir dan mengupayakan pencarian tiga pelaku yang masih buron.
Peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan itu terjadi pada 27 Agustus 2016 di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten cirebon, Jawa Barat.
Vina dan kekasihnya Eky, disebut dibunuh secara sadis oleh sejumlah anggota geng motor.
Setelah membunuh korban, geng motor ini merekayasa kematian korban seolah vina dan kekasihnya tewas karena kecelakaan.
Dari 11 pelaku, polisi baru menangkap 8 orang, sementara tiga lainnya berstatus buron sampai saat ini.
Ke 8 nya telah dijatuhi vonis oleh hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada tahun 2017 dengan hukuman seumur hidup dan satu pelaku yang dibawah umur dengan 8 tahun penjara.
Baca juga: Ayah Eky Pacar Vina adalah Kapolsek di Cirebon, Menangis Karena 8 Tahun Gagal Tangkap Pelaku Utama
Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), dan Supriyanto (20) yang divonis penjara seumur hidup.
| Tragis! Atasan Minimarket Bunuh Dina Oktaviani Usai Pinjam Uang Rp1,5 Juta |
|
|---|
| Terapis Tewas di Pejaten, Diduga Hindari CCTV Saat Kabur dari Spa |
|
|---|
| Kronologi Pria di Cikarang Tikam Selingkuhan Istrinya hingga Tewas |
|
|---|
| Dina Oktaviani Curhat Sama Pelaku Minta Dicarikan Orang Pintar |
|
|---|
| Heryanto Tak Tahan Melihat Tubuh Dina Oktavia, Korban Dirudapaksa Dalam Kondisi Sekarat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.