Penistaan Agama

Kronologi Pejabat Kemenhub Injak Alquran saat Diminta Istri Bersumbah Tak Selingkuh

Vany mengaku memiliki bukti perselingkuhan suaminya tersebut yang terjadi pada tahun lalu.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
WartaKota/Ramadhan LQ
Polda Metro Jaya memeriksa Vany Kosasih, istri pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bernama Asep Kosasih, Jumat (17/5/2024). 

"Jadi saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyelidik," sambung Ade Ary. 

Kasus lain: Buka Aib Suami Selingkuh dengan 5 Wanita, Istri Dokter TNI Malah Jadi Tersangka

ungguh menyedihkan nasib yang dialami Anandira Puspita (34). 

Ibu dua anak yang berprofesi sebagai dokter gigi itu kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Denpasar karena membongkar aib suaminya Lettu CKM drg Malik Hanro Agam atau MHA yang berselingkuh dengan 5 wanita.

Bahkan kini Anandira Puspita harus mendekam di dalam rumah tahanan bersama bayinya yang berusia 1,5 tahun karena masih menyusui.

Anandira ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan dijerat pasal di Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Suaminya yang biasa disapa Agam itu, menurut Anandira telah selingkuh dengan 5 wanita, dimana salah satunya anak petinggi kepolisian.

Anandira Puspita ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tertanggal 21 Januari 2024.

Baca juga: Tak Hanya di Indonesia, Amy Laporkan Tisya Erni yang Diduga Selingkuh dengan Suaminya di Singapura

Anandira dijerat Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Bak penjahat besar, Anandira ditangkap di SPBU di Jalan Transyogi Cibubur, Jawa Barat, pada Kamis 4 April 2024 lalu.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Bali, Luh Hety Vironika, mengatakan pihaknya menerima titipan penahanan tersangka Anandira Puspita, istri korban perselingkuhan oleh suami yang merupakan dokter TNI AD.

Baca juga: Keputusan Cerai dengan Ryan Sudah Bulat, Ria Ricis Tak Mau Lagi Tanggapi Isu Perselingkuhan

Menurut Luh Hety penitipan tersangka Anandira di UPTD PPA Pemogan karena harus memberikan ASI (Air Susu Ibu) kepada sang bayi sehingga harus dalam kondisi yang nyaman.

"Kami dari UPTD hanya menerima titipan penahanan dari Polresta Denpasar dikarenakan kondisi anak tersangka masih memerlukan ASI," kata Luh Hety saat dihubungi Tribun Bali, Jumat (12/4/2024).

Dia menyampaikan, bahwa tersangka dan bayinya berada di Rumah Aman UPTD PPA sejak 9 April 2024 lalu dan sebagaimana Undang-undang Perlindungan Anak, sang anak memiliki unntuk hak bertumbuh kembang.

"Hal ini sesuai dengan UU Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa anak memiliki hak untuk bertumbuh kembang. Bu Anandira dititipkan sejak hari Selasa, Tanggal 9 April 2024," ujar dia.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved