Berita Jakarta
Jukir Liar Bikin Resah, Sudinhub Jaksel akan Langsung Tindak Pidana Ringan
Kasubdinhub Jakarta Selatan akan menindak juru parkir liar yang menimbulkan keresahan dan memungut parkir dari warga dengan tindak pidana ringan
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan mewanti-wanti juru parkir (jukir) liar yang beroperasi di minimarket di wilayah Jakarta Selatan.
Kasudinhub Jakarta Selatan Bernard Octavianus Pasaribu mengatakan, pihaknya bakal menindak jukir liar yang menimbulkan keresahan dan memungut parkir dari warga dengan tindak pidana ringan (Tipiring).
"Ke depan apabila ditemukan kembali dengan orang yang sama, kami lakukan penindakan secara tindak pidana ringan jukir liar itu," ujarnya, kepada wartawan, Kamis (16/5/2024).
Namun, penerapan sanksi itu baru akan dilakukan satu bulan mendatang.
Saat ini pihaknya masih melakukan penertiban jukir liar dengan tindakan humanis persuasif.
Hal tersebut sesuai dengan arahan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.
Baca juga: Harus Ada Solusi Bersama, Legislator Minta Pemprov DKI Tak Asal Tertibkan Jukir Liar di Minimarket
"Jadi gini, di tahap awal ini saya katakan bahwa ini sifatnya persuasif, sifatnya imbauan dan diberikan (surat) pernyataan terlebih dahulu," kata dia.
Untuk sidang Tipiring, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan.
"Kami akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan maupun kehakiman terkait dengan sidang," ucap Bernard.
Diketahui, pekan ini Sudinhub Jakarta Selatan melakukan penertiban terhadap juru parkir liar di minimarket pada Rabu (15/5/2024) dan Kamis (16/5/2024).
Baca juga: Meski Ngaku Akamsi dan Dapat Izin dari Pihak Toko, 8 Jukir Liar di Jakbar Tetap Ditangkap Petugas
Bernard mengatakan, kegiatan tersebut bakal dilakukan dua sampai tiga kali dalam seminggu.
"Kami fokus seminggu dua kali, ada seminggu tiga kali. Kami akan berpindah ke kecamatan yang lain," kata dia.
"Yang penting kan sifatnya sekarang kami lakukan pembinaan yg tadi saya katakan di awal, nanti selanjutnya baru berfokus pada penindakan pidana ringannya," sambungnya. (m31)
Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News
Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini
Sudin KPKP Jaktim Tanam Cabai, Mangga dan Alpukat di RPTRA Pondok Kopi |
![]() |
---|
Ini Penyebab 4 Korban Meninggal saat Kebakaran Hanguskan Rumah Tinggal di Tebet Jakarta Selatan |
![]() |
---|
Kebakaran Hanguskan Rumah di Tebet Jakarta Selatan, 4 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Puluhan ASN DKI yang Alami Obesitas Diwajibkan Ikut Olahraga Tiap Jumat |
![]() |
---|
Penjelasan Dirlantas Polda Metro Jaya saat Ada Polantas Hentikan Pengemudi dan Minta 'SIM Jakarta' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.