Berita Jakarta

Nirwono Yoga Sebut Jukir Liar Marak karena Banyak Area Parkir Gedung di Jakarta Kurang Memadai

Setiap perencanaan pembangunan gedung wajib memasukkan tempat parkir yang disesuaikan kebutuhan pengguna gedung

Penulis: RafzanjaniSimanjorang | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/M Rifqi Ibnumasy
Ilustrasi: Puluhan karyawan berhamburan menyelamatkan kendaraan mereka dari razia parkir liar di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara 

Laporan Reporter WARTAKOTALIVE.COM, Rafsanzani Simanjorang


WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Penegakan tukang parkir liar di kota Jakarta belum bisa diberantas secara masif. 

Meskipun ide penegakan juru parkir liar dibahas akhir-akhir ini, namun faktanya di lapangan masih banyak juru parkir liar yang ditemui.

Keberadaan juru parkir liar pun kerap merusak estetika kota dan meresahkan masyarakat.

Nirwono Yoga selaku pengamat tata kota Universitas Trisakti mengatakan penyebab parkir liar akan terus ada selama tidak memadainya area atau gedung parkir dalam sebuah bangunan. 

Menurutnya, setiap perencanaan pembangunan gedung wajib memasukkan tempat parkir yang disesuaikan kebutuhan pengguna gedung bangunan tersebut.

Baca juga: Dishub DKI Sulit Menindak Jukir Liar di Minimarket, Syafrin Liputo: Kami Minta Akses CCTV

"Seluruh tempat tujuan yang mengundang kedatangan orang wajib menyediakan tempat parkir resmi memadai. Hal ini yang sering dilanggar," ujarnya, Selasa (14/5/2024).

Akibatnya banyak bangunan tidak menyediakan tempat parkir yang memadai membuat pengunjung atau pengguna bangunan parkir di tepi jalan.

Seiring dengan tingkat keramaian di bangunan gedung tersebut pada akhirnya memunculkan tempat-tempat parkir liar.

Kata Yoga, guna menanggulangi parkir liar pemilik atau pengelola bangunan harus menyediakan ruang parkir bersama dalam bentuk pemanfaatan lahan kosong. 

Baca juga: Soal Parkir Minimarket Gratis, Pegawai Sebut Tak Bisa Tegur Jukir Liar karena Akamsi

Lahan yang belum dimanfaatkan tersebut bisa dibangun gedung parkir dengan bekerja sama dengan swasta maupun dengan pemerintah daerah (BLU Perperkiran).

Untuk sejumlah kawasan wisata dan ibadah di Jakarta Pusat seperti Monas, Istiqlal, hingga Katedral yang kerap jadi tujuan masyarakat di masa libur, Yoga berpendapat kekurangan kantong parkir dapat diatasi dengan bekerjasama dengan pemilik gedung yang memiliki area parkir memadai seperti area parkir gedung pos, Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Luar Negeri.

"Pemda DKI Jakarta, Dinas Perhubungan, BLU Perparkiran ⁠harus menerapkan kembali parkir elektronik seperti era Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) untuk memberantas pungli dan mencegah kebocoran pemasukan daerah dari retribusi parkir," ujarnya.

Yoga berujar, keuntungan biaya parkir jika dikelola dengan baik cukup besar. Mengutip laporan data tahun 2017 yang dicatatkan BLU Parkir, Yoga menjelaskan diperkirakan sekitar Rp 500 miliar per bulan uang dari parkir liar.

Jika dikelola dengan baik, Pemda DKI Jakarta dapat membelanjakan uang tersebut untuk percepatan pembangunan transportasi massal, baik penambahan armada bus TransJakarta, pembangunan MRT dan LRT, serta JakLingko.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved