Kasus Narkoba

Polsek Tebet Dalami Keterkaitan Kasus Narkoba Tersangka Pria Tua dari Kampung Bahari Jakarta Utara

KP diduga mendapat barang haram itu dari kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara setelah dihubungi seseorang berinisial IF alias Kebod. 

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Ramadhan L Q
Polsek Tebet menangkap seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial KP (50) terkait kasus narkoba. (Ramadhan L Q) 

"Dia bukan residivis. Motifnya karena faktor ekonomi, dia mau dapat uang secara instan, mau paling gampang sehingga menjual barang haram seperti itu," kata dia.

Lebih lanjut, Murodih mengatakan pihaknya masih memburu orang yang memerintahkan pelaku untuk edarkan barang haram tersebut.

Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (m31)

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com di WhatsApp : di sini

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved