Kasus Narkoba
Polsek Tebet Dalami Keterkaitan Kasus Narkoba Tersangka Pria Tua dari Kampung Bahari Jakarta Utara
KP diduga mendapat barang haram itu dari kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara setelah dihubungi seseorang berinisial IF alias Kebod.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Ramadhan L Q
Polsek Tebet menangkap seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial KP (50) terkait kasus narkoba. (Ramadhan L Q)
"Dia bukan residivis. Motifnya karena faktor ekonomi, dia mau dapat uang secara instan, mau paling gampang sehingga menjual barang haram seperti itu," kata dia.
Lebih lanjut, Murodih mengatakan pihaknya masih memburu orang yang memerintahkan pelaku untuk edarkan barang haram tersebut.
Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (m31)
Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News
Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com di WhatsApp : di sini
Berita Terkait
Berita Terkait:#Kasus Narkoba
Tak Sedih Dituntut 6 Tahun Penjara, Fariz RM: Ikuti Aja Prosesnya |
![]() |
---|
Deolipa Yumara Berharap Fariz RM Dituntut Rehabilitasi karena Bukan Pengedar Narkoba |
![]() |
---|
Enam Polisi di Kalimantan Selatan Positif Narkoba, Hukumannya Disuruh Olahraga hingga Salat 5 Waktu |
![]() |
---|
Tak Hanya Bikin Grup Whatsapp, Jonathan Frizzy Juga Siapkan Kurir untuk Peredaran Zat Etomidate |
![]() |
---|
Berawal dari Penangkapan di Gunung Sahari, Polisi Ungkap Peredaran Berkilo-kilo Ganja dan Sabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.