Pilkada

Pemprov Jakarta Nonaktifkan NIK Warga, KPU: Hak Pilih di Pilkada Tetap Dijamin

Pilkada Jakarta akan digelar November 2024, sementara Pemprov justru menonaktifkan NIK warga, apa boleh memilih nanti? Ini Penjelasan Dody Wijaya.

warta kota/yolanda
Anggota KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan, penonaktifan NIK warga Jakarta tak berpengaruh saat Pilkada 2024. Untuk itu warga diminta tak resah. 

“Kami mendorong Pemerintah Provinsi untuk transparan terkait dengan data yang digunakan dalam melakukan penertiban ini,” ujar Simon, Senin (6/5/2024).

Simon menyadari pentingnya upaya pemerintah dalam menyelenggarakan administrasi kependudukan yang tertib dan akurat.

Politisi PSI Simon Lamakadu khawatir dengan aturan penonaktifan NIK warga Jakarta.,
Politisi PSI Simon Lamakadu khawatir dengan aturan penonaktifan NIK warga Jakarta., (rmol.id)

Namun, dia mengingatkan bahwa dalam proses penertiban ini, banyak warga DKI Jakarta yang aktif justru ikut tersasar.

“Hal ini menunjukkan perlunya mekanisme penertiban yang lebih cermat dan akurat agar tidak merugikan warga yang sudah aktif,” kata politisi dari Fraksi PSI ini.

Simon mengimbau, agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperhatikan lebih detil lagi mekanisme penertiban. Termasuk memberikan kejelasan yang cukup kepada masyarakat terkait alasan penertiban dan prosedur yang harus diikuti bagi warga yang terkena dampak.

Untuk membantu warga yang mengalami kesulitan dalam mengecek status KTP mereka atau membuka akses blokir KTP, Fraksi PSI juga menyediakan layanan hotline pengaduan di nomor WhatsApp 085727531260. Warga yang membutuhkan bantuan atau informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor tersebut.

“Kami berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat mendengarkan aspirasi masyarakat dan memperhatikan saran-saran konstruktif yang telah disampaikan Fraksi PSI untuk memastikan bahwa penertiban KTP ini berlangsung dengan adil dan transparan,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta akan mengajukan sekitar 92.000 Nomor Induk Kependudukan (NIK) warganya kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada pekan ini. NIK itu diajukan untuk dinonaktifkan oleh pemerintah pusat.

Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta BudiAwaludin merinci, 92.000 NIK itu tediri dari 81.119 orang yang meninggal dan 11.374 warga yang rukun tetangga (RT) tempat tinggalnya sudah tidak ada atau dihapuskan.

“Jadi minggu ini langsung kami ajukan suratnya ke Kemendagri karena yang berhak untuk melaukan penonaktifannya adalah Kemendagri. Jadi ya minggu ini langsung kami nonaktifkan,” kata Budi pada Rabu (17/4/2024).

Menurut dia, Kemendagri nantinya akan melakukan penonaktifan NIK tersebut untuk sementara waktu. Bagi seseorang yang NIK dinonaktifkan dan mengetahui saat proses administrai di perbankan atau instansi lain, bisa melaporkan diri ke Dukcapil.

“Pemprov DKI yang diberikan kewenangan untuk mengaktifkan kembali jadi tidak perlu prosedur harus ke Kemendagri lagi. Namun kalau untuk proses penonaktifannya itu dilakukan langsung oleh Kemendagri,” jelas Budi.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved