Pilkada
Pemprov Jakarta Nonaktifkan NIK Warga, KPU: Hak Pilih di Pilkada Tetap Dijamin
Pilkada Jakarta akan digelar November 2024, sementara Pemprov justru menonaktifkan NIK warga, apa boleh memilih nanti? Ini Penjelasan Dody Wijaya.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menonaktifkan ribuan nomor induk kependudukan (NIK) dan mendata warga yang sudah tak berdomisili di DKI.
Adapun penonaktifan NIK warga dilakukan jelang gelaran Pilkada 2024 mendatang.
Baca juga: Anies Ragu Pilkada Jakarta Bisa Jurdil, ICW: Dampak Cawe-cawe Jokowi di Pilpres Berkepanjangan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta meyakini, penonaktifan NIK warga Jakarta yang tinggal di luar domisilinya tak akan mempengaruhi hak pilih warga di Pilkada 2024.
Menurut Anggota KPU DKI Jakarta Dody Wijaya, NIK tak dihapus, namun dinonaktifkan sementara untuk menata administrasi kependudukan.
Sehingga, hak pilih warga di Pilkada dijamin tidak akan hilang.
"Prinsipnya kami meyakini itu tidak mempersulit warga untuk menggunakan hak pilih. Justru, merapikan administrasi kependudukan," jelas Dody, Rabu (8/5/2024).
Baca juga: Zulhas Usung Putrinya di Pilkada Jakarta, Zita Anjani: Berpasangan dengan RK Cocok, Muda dan Ganteng
Pihaknya, kata dia, bakal terus berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta terkait penonaktifan NIK warga Jakarta yang tinggal di luar domisili.
"Jadi kalau sifatnya hanya penonaktifan sementara, tentu ada prosedur dan mekanisme untuk nanti yang bersangkutan untuk pindah domisili, atau yang bersangkutan memang tetap berdomisili di DKI Jakarta," jelas Dody.
Dody menyebut sepanjang KTP dan NIK warga terkait tidak dicoret, berarti yang bersangkutan masih memenuhi syarat sebagai pemilih di Jakarta.
Selain itu, warga yang merasa dirugikan atas penonaktifan NIK pun bisa mengajukan keberatan.
"Kami akan tunggu koordinasi dengan dukcapil terkait hal tersebut," ujarnya.
Baca juga: PKB Pisah Jalan dengan Anies Baswedan, Cak Imin Jagokan Ida Fauziyah Maju Pilkada Jakarta
Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta menyoroti program penonaktifan NIK pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP) yang tidak aktif di Jakarta.
Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan pembersihan data kependudukan dengan konsekuensi mencabut 92.000 NIK yang dianggap nonaktif.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Simon Lamakadu mengingatkan bahwa banyak warga DKI Jakarta yang aktif justru terdampak dalam daftar penertiban tersebut.
Meskipun, kata dia, langkah ini dimaksudkan untuk membersihkan basis data kependudukan.
Pilkada
Pilkada Jakarta
Pemprov Jakarta
Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Anggota KPU DKI Jakarta Dody Wijaya
hak pilih
PSU Pilkada Papua Sengit, Dua Paslon Klaim Menang, Ini Perolehan Suara Versi QC |
![]() |
---|
Gubernur Kalsel Muhidin Tanggapi Denny Indrayana Soal Hasil PSU Banjarbaru |
![]() |
---|
Delapan Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang, Mulai dari Kota Banjarbaru Sampai Bengkulu Selatan |
![]() |
---|
Senin Majelis Hakim MK Putus Sengketa Pilkada Bungo, Ini Bukti Kecurangan yang Terungkap |
![]() |
---|
Jelang Dilantik Prabowo Subianto, Sejumlah Pejabat Sudah Tiba di Istana Kepresidenan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.