Pilkada
Pemprov Jakarta Nonaktifkan NIK Warga, KPU: Hak Pilih di Pilkada Tetap Dijamin
Pilkada Jakarta akan digelar November 2024, sementara Pemprov justru menonaktifkan NIK warga, apa boleh memilih nanti? Ini Penjelasan Dody Wijaya.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menonaktifkan ribuan nomor induk kependudukan (NIK) dan mendata warga yang sudah tak berdomisili di DKI.
Adapun penonaktifan NIK warga dilakukan jelang gelaran Pilkada 2024 mendatang.
Baca juga: Anies Ragu Pilkada Jakarta Bisa Jurdil, ICW: Dampak Cawe-cawe Jokowi di Pilpres Berkepanjangan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta meyakini, penonaktifan NIK warga Jakarta yang tinggal di luar domisilinya tak akan mempengaruhi hak pilih warga di Pilkada 2024.
Menurut Anggota KPU DKI Jakarta Dody Wijaya, NIK tak dihapus, namun dinonaktifkan sementara untuk menata administrasi kependudukan.
Sehingga, hak pilih warga di Pilkada dijamin tidak akan hilang.
"Prinsipnya kami meyakini itu tidak mempersulit warga untuk menggunakan hak pilih. Justru, merapikan administrasi kependudukan," jelas Dody, Rabu (8/5/2024).
Baca juga: Zulhas Usung Putrinya di Pilkada Jakarta, Zita Anjani: Berpasangan dengan RK Cocok, Muda dan Ganteng
Pihaknya, kata dia, bakal terus berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta terkait penonaktifan NIK warga Jakarta yang tinggal di luar domisili.
"Jadi kalau sifatnya hanya penonaktifan sementara, tentu ada prosedur dan mekanisme untuk nanti yang bersangkutan untuk pindah domisili, atau yang bersangkutan memang tetap berdomisili di DKI Jakarta," jelas Dody.
Dody menyebut sepanjang KTP dan NIK warga terkait tidak dicoret, berarti yang bersangkutan masih memenuhi syarat sebagai pemilih di Jakarta.
Selain itu, warga yang merasa dirugikan atas penonaktifan NIK pun bisa mengajukan keberatan.
"Kami akan tunggu koordinasi dengan dukcapil terkait hal tersebut," ujarnya.
Baca juga: PKB Pisah Jalan dengan Anies Baswedan, Cak Imin Jagokan Ida Fauziyah Maju Pilkada Jakarta
Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta menyoroti program penonaktifan NIK pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP) yang tidak aktif di Jakarta.
Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan pembersihan data kependudukan dengan konsekuensi mencabut 92.000 NIK yang dianggap nonaktif.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Simon Lamakadu mengingatkan bahwa banyak warga DKI Jakarta yang aktif justru terdampak dalam daftar penertiban tersebut.
Meskipun, kata dia, langkah ini dimaksudkan untuk membersihkan basis data kependudukan.
“Kami mendorong Pemerintah Provinsi untuk transparan terkait dengan data yang digunakan dalam melakukan penertiban ini,” ujar Simon, Senin (6/5/2024).
Simon menyadari pentingnya upaya pemerintah dalam menyelenggarakan administrasi kependudukan yang tertib dan akurat.

Namun, dia mengingatkan bahwa dalam proses penertiban ini, banyak warga DKI Jakarta yang aktif justru ikut tersasar.
“Hal ini menunjukkan perlunya mekanisme penertiban yang lebih cermat dan akurat agar tidak merugikan warga yang sudah aktif,” kata politisi dari Fraksi PSI ini.
Simon mengimbau, agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperhatikan lebih detil lagi mekanisme penertiban. Termasuk memberikan kejelasan yang cukup kepada masyarakat terkait alasan penertiban dan prosedur yang harus diikuti bagi warga yang terkena dampak.
Untuk membantu warga yang mengalami kesulitan dalam mengecek status KTP mereka atau membuka akses blokir KTP, Fraksi PSI juga menyediakan layanan hotline pengaduan di nomor WhatsApp 085727531260. Warga yang membutuhkan bantuan atau informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor tersebut.
“Kami berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat mendengarkan aspirasi masyarakat dan memperhatikan saran-saran konstruktif yang telah disampaikan Fraksi PSI untuk memastikan bahwa penertiban KTP ini berlangsung dengan adil dan transparan,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta akan mengajukan sekitar 92.000 Nomor Induk Kependudukan (NIK) warganya kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada pekan ini. NIK itu diajukan untuk dinonaktifkan oleh pemerintah pusat.
Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta BudiAwaludin merinci, 92.000 NIK itu tediri dari 81.119 orang yang meninggal dan 11.374 warga yang rukun tetangga (RT) tempat tinggalnya sudah tidak ada atau dihapuskan.
“Jadi minggu ini langsung kami ajukan suratnya ke Kemendagri karena yang berhak untuk melaukan penonaktifannya adalah Kemendagri. Jadi ya minggu ini langsung kami nonaktifkan,” kata Budi pada Rabu (17/4/2024).
Menurut dia, Kemendagri nantinya akan melakukan penonaktifan NIK tersebut untuk sementara waktu. Bagi seseorang yang NIK dinonaktifkan dan mengetahui saat proses administrai di perbankan atau instansi lain, bisa melaporkan diri ke Dukcapil.
“Pemprov DKI yang diberikan kewenangan untuk mengaktifkan kembali jadi tidak perlu prosedur harus ke Kemendagri lagi. Namun kalau untuk proses penonaktifannya itu dilakukan langsung oleh Kemendagri,” jelas Budi.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Pilkada
Pilkada Jakarta
Pemprov Jakarta
Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Anggota KPU DKI Jakarta Dody Wijaya
hak pilih
PSU Pilkada Papua Sengit, Dua Paslon Klaim Menang, Ini Perolehan Suara Versi QC |
![]() |
---|
Gubernur Kalsel Muhidin Tanggapi Denny Indrayana Soal Hasil PSU Banjarbaru |
![]() |
---|
Delapan Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang, Mulai dari Kota Banjarbaru Sampai Bengkulu Selatan |
![]() |
---|
Senin Majelis Hakim MK Putus Sengketa Pilkada Bungo, Ini Bukti Kecurangan yang Terungkap |
![]() |
---|
Jelang Dilantik Prabowo Subianto, Sejumlah Pejabat Sudah Tiba di Istana Kepresidenan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.