Kasus Korupsi
Pejabat Kementan Rogoh Kocek Pribadi Rp 35 juta Bayar Gaji Pembantu SYL di Makassar
Pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) disebut patungan untuk membayar gaji pembantu mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Namun, uang pribadi yang sempat digunakan untuk membayar gaji pembantu SYL itu telah diganti menggunakan uang patungan di Direktorat PSP untuk biaya sapi kurban.
"Sebentar, ini kan pembantu ya ada enggak anggaran untuk pembantu?" tanya Jaksa menimpali.
"Enggak ada," kata Hermanto.
Baca juga: Nama Budayawan Sujiwo Tejo Disebut Hakim dalam Sidang Dugaan Pemerasan Eks Mentan SYL
Baca juga: Selain Sawer Biduan, Demi Beli Lukisan Sujiwo Tedjo Rp 200 Juta, Eks Mentan SYL Peras Anak Buah
Pinjam Nama Pegawai
Para pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) dipinjam namanya untuk membuat perjalanan dinas fiktif agar memperoleh dana demi memenuhi kebutuhan pribadi mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal itu diungkap Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Sesditjen PSP) Kementan Hermanto saat dihadirkan sebagai saksi sidang perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan yang menjerat SYL.
Kepada Hermanto, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengulik sumber uang Ditjen PSP untuk memenuhi kebutuhan SYL.
Pasalnya, Ditjen PSP disebut tidak mempunyai anggaran untuk kebutuhan pribadi SYL.
"Tadi saksi sudah menjelaskan di awal kan itu tidak ada anggarannya, tidak ada DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran)-nya. Lalu darimana sumber uangnya ini bisa urunan-urunan untuk memenuhi permintaan itu?" tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/5/2024).
"Itu umumnya kita siasati, kita ambil dari dukungan manajemen seperti perjalanan, dari perjalanan teman-teman," kata Hermanto.
Mendengar jawaban tersebut, jaksa KPK pun terus menggali maksud menajemen perjalanan dinas yang dimaksud Hemanto.
"Dari perjalanan ini maksudnya bagaimana? Apakah disisihkan begitu?" tanya jaksa.
"Bisa disisihkan, bisa diambil pinjam nama," jawab Hermanto.
Jaksa lantas mendalami pernyataan 'pinjam nama' yang disampaikan Hermanto.
Kepada Jaksa, Hermanto mengatakan bahwa pinjam nama yang dimaksud adalah dengan membuat perjalanan dinas fiktif.
Ada Kesibukan Lain, Bupati Pati Sadewo Mangkir dari Panggilan KPK soal Kasus Suap di DJKA |
![]() |
---|
Tawa Bu Kades di Sukabumi saat Dijadikan Tersangka, Gelapkan Dana Desa hingga Jual Bangunan Posyandu |
![]() |
---|
Jelang Sidang Putusan Kasus Impor Gula, Hotman Paris Beberkan Alasan Tom Lembong Bakal Divonis Bebas |
![]() |
---|
Didampingi Hotman Paris, Nadiem Makarim Diperiksa Penyidik Kejagung terkait Dugaan Korupsi Laptop |
![]() |
---|
Puji Pengungkapan Dugaan Korupsi di Pertamina, Mahfud MD Minta Kejagung Abaikan Tudingan Pencitraan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.