Kasus Korupsi

Pejabat Kementan Rogoh Kocek Pribadi Rp 35 juta Bayar Gaji Pembantu SYL di Makassar

Pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) disebut patungan untuk membayar gaji pembantu mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Tangkapan video youtube kompastv
Empat orang pegawai Kementerian Pertanian mengaku dengan terpaksa mengikuti arahan pimpinan untuk menyediakan anggaran maupun membayarkan pengeluaran pribadi mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. 

"Pinjam nama itu artinya dia tidak ada perjalanan dinas tapi dicairkan uangnya?" tanya jaksa lagi.

"Iya, untuk mengumpulkan supaya terpenuhi," kata Hermanto menjelaskan.

"Hanya untuk memenuhi tadi permintaan tadi?" tanya Jaksa memastikan.

"Betul," jawab Hermanto.

Jaksa pun terus menggali pinjam nama untuk pembuatan perjalanan fiktif atau Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tersebut.

Namun, menurut Hermanto, pegawai Kementan memaklumi adanya penggunaan nama tersebut.

"Ini kan SPPD-nya dibuat fiktif ya atau pinjam nama, kemudian uangnya cair. Itu yang dipinjam nama itu tahu engga proses itu bahwa nama mereka (dipinjam)?" tanya Jaksa lagi.

"Tahu, karena sudah nemaklumi kondisinya harus seperti itu," kata Hermanto.

Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

(Kompas.com/Irfan Kamil)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved