Kasus Korupsi

Pejabat Kementan Rogoh Kocek Pribadi Rp 35 juta Bayar Gaji Pembantu SYL di Makassar

Pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) disebut patungan untuk membayar gaji pembantu mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Tangkapan video youtube kompastv
Empat orang pegawai Kementerian Pertanian mengaku dengan terpaksa mengikuti arahan pimpinan untuk menyediakan anggaran maupun membayarkan pengeluaran pribadi mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Gaji pembantu mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Makassar diketahui dibayarkan dengan uang pribadi pejabat Kementerian Pertanian (Kementan).

Gaji pembantu SYL di Makassar tersebut nilainya sekitar Rp 35 juta dan dibayarkan oleh pejabat Kementan.

Hal itu dikatakan Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Sesditjen PSP) Kementan Hermanto saat dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hermanto dihadirkan sebagai saksi perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan yang menjerat SYL.

Jaksa KPK mengulik adanya dana pribadi Hermanto untuk memenuhi kebutuhan pribadi SYL selama jadi menteri. 

"Yang menggunakan uang pribadi saksi, ada?" tanya Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/5/2024).

"Ada," kata Hermanto.

Jaksa Komisi Antirasuah lantas mengulik kebutuhan pribadi SYL yang menggunakan dana Hermanto.

Kepada Jaksa, Sesditjen PSP itu mengaku sempat merogoh kocek pribadi untuk membayar gaji pembantu SYL.

"Untuk membayar gaji pembantu," ungkap Hermanto.

"Gaji pembantunya siapa?" tanya jaksa.

"Pak SYL," kata Hermanto.

"Pembantu yang di mana ini?" tanya jaksa lagi.

"Di Makassar," jawab Hermanto.

Di hadapan Majelis Hakim, Hermanto mengungkapkan bahwa tidak ada anggaran resmi di Direktorat PSP Kementan untuk pembayaran gaji pembantu SYL.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved