Kasus Korupsi

Pejabat Kementan Rogoh Kocek Pribadi Rp 35 juta Bayar Gaji Pembantu SYL di Makassar

Pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) disebut patungan untuk membayar gaji pembantu mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Tangkapan video youtube kompastv
Empat orang pegawai Kementerian Pertanian mengaku dengan terpaksa mengikuti arahan pimpinan untuk menyediakan anggaran maupun membayarkan pengeluaran pribadi mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Gaji pembantu mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Makassar diketahui dibayarkan dengan uang pribadi pejabat Kementerian Pertanian (Kementan).

Gaji pembantu SYL di Makassar tersebut nilainya sekitar Rp 35 juta dan dibayarkan oleh pejabat Kementan.

Hal itu dikatakan Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Sesditjen PSP) Kementan Hermanto saat dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hermanto dihadirkan sebagai saksi perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan yang menjerat SYL.

Jaksa KPK mengulik adanya dana pribadi Hermanto untuk memenuhi kebutuhan pribadi SYL selama jadi menteri. 

"Yang menggunakan uang pribadi saksi, ada?" tanya Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/5/2024).

"Ada," kata Hermanto.

Jaksa Komisi Antirasuah lantas mengulik kebutuhan pribadi SYL yang menggunakan dana Hermanto.

Kepada Jaksa, Sesditjen PSP itu mengaku sempat merogoh kocek pribadi untuk membayar gaji pembantu SYL.

"Untuk membayar gaji pembantu," ungkap Hermanto.

"Gaji pembantunya siapa?" tanya jaksa.

"Pak SYL," kata Hermanto.

"Pembantu yang di mana ini?" tanya jaksa lagi.

"Di Makassar," jawab Hermanto.

Di hadapan Majelis Hakim, Hermanto mengungkapkan bahwa tidak ada anggaran resmi di Direktorat PSP Kementan untuk pembayaran gaji pembantu SYL.

Namun, uang pribadi yang sempat digunakan untuk membayar gaji pembantu SYL itu telah diganti menggunakan uang patungan di Direktorat PSP untuk biaya sapi kurban.

"Sebentar, ini kan pembantu ya ada enggak anggaran untuk pembantu?" tanya Jaksa menimpali.

"Enggak ada," kata Hermanto.

Baca juga: Nama Budayawan Sujiwo Tejo Disebut Hakim dalam Sidang Dugaan Pemerasan Eks Mentan SYL

Baca juga: Selain Sawer Biduan, Demi Beli Lukisan Sujiwo Tedjo Rp 200 Juta, Eks Mentan SYL Peras Anak Buah

Pinjam Nama Pegawai

Para pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) dipinjam namanya untuk membuat perjalanan dinas fiktif agar memperoleh dana demi memenuhi kebutuhan pribadi mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal itu diungkap Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Sesditjen PSP) Kementan Hermanto saat dihadirkan sebagai saksi sidang perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan yang menjerat SYL.

Kepada Hermanto, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengulik sumber uang Ditjen PSP untuk memenuhi kebutuhan SYL.

Pasalnya, Ditjen PSP disebut tidak mempunyai anggaran untuk kebutuhan pribadi SYL.

"Tadi saksi sudah menjelaskan di awal kan itu tidak ada anggarannya, tidak ada DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran)-nya. Lalu darimana sumber uangnya ini bisa urunan-urunan untuk memenuhi permintaan itu?" tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/5/2024).

"Itu umumnya kita siasati, kita ambil dari dukungan manajemen seperti perjalanan, dari perjalanan teman-teman," kata Hermanto.

Mendengar jawaban tersebut, jaksa KPK pun terus menggali maksud menajemen perjalanan dinas yang dimaksud Hemanto.

"Dari perjalanan ini maksudnya bagaimana? Apakah disisihkan begitu?" tanya jaksa.

"Bisa disisihkan, bisa diambil pinjam nama," jawab Hermanto.

Jaksa lantas mendalami pernyataan 'pinjam nama' yang disampaikan Hermanto.

Kepada Jaksa, Hermanto mengatakan bahwa pinjam nama yang dimaksud adalah dengan membuat perjalanan dinas fiktif.

"Pinjam nama itu artinya dia tidak ada perjalanan dinas tapi dicairkan uangnya?" tanya jaksa lagi.

"Iya, untuk mengumpulkan supaya terpenuhi," kata Hermanto menjelaskan.

"Hanya untuk memenuhi tadi permintaan tadi?" tanya Jaksa memastikan.

"Betul," jawab Hermanto.

Jaksa pun terus menggali pinjam nama untuk pembuatan perjalanan fiktif atau Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tersebut.

Namun, menurut Hermanto, pegawai Kementan memaklumi adanya penggunaan nama tersebut.

"Ini kan SPPD-nya dibuat fiktif ya atau pinjam nama, kemudian uangnya cair. Itu yang dipinjam nama itu tahu engga proses itu bahwa nama mereka (dipinjam)?" tanya Jaksa lagi.

"Tahu, karena sudah nemaklumi kondisinya harus seperti itu," kata Hermanto.

Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

(Kompas.com/Irfan Kamil)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved