Polisi Tembak Polisi

Polisi Tembak Polisi di Bogor, Keluarga Korban Kecewa Atas Vonis Dua Terdakwa: Penghinaan Pengadilan

Keluarga korban polisi tembak polisi di Bogor kecewa atas vonis Hakim PN Cibinong Bogor terhadap dua terdakwa pelaku pembunuhan

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Budi Sam Law Malau
Wartakotalive.com/ Hironimus Rama
Kuasa hukum keluarga Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage, Jelani Christo (kanan) dan Hartoni Edi (kiri) saat ditemui di Cibinong, Selasa (7/5/2024). Mewakili keluarga korban, mereka kecewa atas vonis terhadap dua pelaku pembunuhan Bripda Ignatius Dwi 

Senada, Hartoni Edi, kuasa hukum korban, menegaskan terdakwa seharusnya dikenakan pasal tambahan yaitu Pasal 135 KUHP tentang pemberatan karena statusnya sebagai aparat penegak hukum (APH).

"Ada satu hal yang tidak pernah dibicarakan dalam persidangan yaitu pelaku adalah aparat penegak hukum. Pasal pemberatan diterapkan bagi pelaku apabila dia merupakan APH," jelasnya.

Baca juga: Kronologi Polisi Tembak Polisi di Gorontalo, Bripda Arif Ditembak Bripda MRZ saat Bikin Mie Rebus

Dalam pasal pemberatan, apabila pelaku tindak pidana adalah APH maka hukumannya akan ditambahkan sepertiga dari tuntutan.

"Jadi kalau tuntutannya sesuai Pasal 338 adalah 15 tahun penjara maka ancaman untuk APH adalah 20 tahun. Kalau ancamannya 20 tahun dan vonisnya 10 tahun maka diskonnya 50 persen," ungkap Hartoni.

Dia melihat vonis ini aneh karena dalam pertimbangannya, majelis hakim melihat terdakwa Bripda Ifan Muhamad Saefullah Pelupessy secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yabg disengaja.

"Hukuman untuk kedua terdakwa adalah penghinaan bagi pengadilan. Jadi wajar apabila kedua terdakwa dikenakan Pasal 135 KUHP tentang pemberatan," tandas Hartoni.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google NEWS
 
 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved