Polisi Tembak Polisi
Polisi Tembak Polisi di Bogor, Keluarga Korban Kecewa Atas Vonis Dua Terdakwa: Penghinaan Pengadilan
Keluarga korban polisi tembak polisi di Bogor kecewa atas vonis Hakim PN Cibinong Bogor terhadap dua terdakwa pelaku pembunuhan
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Budi Sam Law Malau
Senada, Hartoni Edi, kuasa hukum korban, menegaskan terdakwa seharusnya dikenakan pasal tambahan yaitu Pasal 135 KUHP tentang pemberatan karena statusnya sebagai aparat penegak hukum (APH).
"Ada satu hal yang tidak pernah dibicarakan dalam persidangan yaitu pelaku adalah aparat penegak hukum. Pasal pemberatan diterapkan bagi pelaku apabila dia merupakan APH," jelasnya.
Baca juga: Kronologi Polisi Tembak Polisi di Gorontalo, Bripda Arif Ditembak Bripda MRZ saat Bikin Mie Rebus
Dalam pasal pemberatan, apabila pelaku tindak pidana adalah APH maka hukumannya akan ditambahkan sepertiga dari tuntutan.
"Jadi kalau tuntutannya sesuai Pasal 338 adalah 15 tahun penjara maka ancaman untuk APH adalah 20 tahun. Kalau ancamannya 20 tahun dan vonisnya 10 tahun maka diskonnya 50 persen," ungkap Hartoni.
Dia melihat vonis ini aneh karena dalam pertimbangannya, majelis hakim melihat terdakwa Bripda Ifan Muhamad Saefullah Pelupessy secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yabg disengaja.
"Hukuman untuk kedua terdakwa adalah penghinaan bagi pengadilan. Jadi wajar apabila kedua terdakwa dikenakan Pasal 135 KUHP tentang pemberatan," tandas Hartoni.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google NEWS
AKP Dadang Iskandar Dipecat Tidak Hormat, Tak Dapat Pensiun, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Buntut Polisi Tembak Polisi, Polri Evaluasi Soal Senjata Api Dipimpin Irwasum Irjen Dedi Prasetyo |
![]() |
---|
AKP Dadang Iskandar Resmi Dipecat, Irwasum Tegaskan Komitmen Polri Tidak Toleransi |
![]() |
---|
Raut Wajah AKP Dadang Iskandar Usai Resmi Dipecat Dalam Sidang Etik di Mabes Polri |
![]() |
---|
Mantan Kabareskrim Ungkap Dugaan Alasan Penembakan AKP Dadang, Ada Unsur Ketidakpercayaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.