Polisi Tembak Polisi

Polisi Tembak Polisi di Bogor, Keluarga Korban Kecewa Atas Vonis Dua Terdakwa: Penghinaan Pengadilan

Keluarga korban polisi tembak polisi di Bogor kecewa atas vonis Hakim PN Cibinong Bogor terhadap dua terdakwa pelaku pembunuhan

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Budi Sam Law Malau
Wartakotalive.com/ Hironimus Rama
Kuasa hukum keluarga Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage, Jelani Christo (kanan) dan Hartoni Edi (kiri) saat ditemui di Cibinong, Selasa (7/5/2024). Mewakili keluarga korban, mereka kecewa atas vonis terhadap dua pelaku pembunuhan Bripda Ignatius Dwi 

WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR -- Pengadilan Negeri (PN) Cibinong telah menjatuhkan vonis atas dua terdakwa pembunuh Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage yang terjadi di Asrama Densus 88 Polri di Cikeas, Gunung Putri, Kabupaten Bogor pada Minggu (23/7/2023) lalu.

Dua terdakwa yang merupakan sesama anggota polisi ini dihukum 10 tahun dan 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Cibinong pada Senin (6/5/2024).

Pelaku utama penembakan, Bripda Ifan Muhamad Saefullah Pelupessy, mendapat hukuman penjara selama 10 tahun.

Sementara Bripka Iqbal Gilang Dewangga yang memiliki senjata api jenis Colt divonis hukuman penjara 8 tahun kurungan penjara.

Jelani Christo, kuasa hukum keluarga Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage, mengaku kecewa atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong.

"Terus terang kami keluarga kecewa karena vonisnya lebih rendah dari tuntutan Tim JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor," kata Jelani di Cibinong, Selasa (7/5/2024).

Baca juga: Polisi Tembak Polisi di Bogor, Ini Vonis Bripda Ifan dan Bripka Iqbal yang Tewaskan Bripda Dwi

Dia menjelaskan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk terdakwa Bripda Ifan Muhamad Saefullah Pelupessy 12 tahun.

Namun vonis PN Cibinong hanya 10 tahun.

Sementara terdakwa Bripka Iqbal Gilang Dewangga JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dituntut 10 tahun penjara.

Namun majelis hakim hanya memberikan vonis 8 tahun.

"Kami kecewa dan mendukung Tim JPU melakukan banding," papar Jelani.

Menurut Jelani, penyidik Polres Bogor tidak tepat dalam mengenakan pasal terhadap terdakwa. 

"Pelaku utama hanya dikenakan Pasal 338 KUHP karena sengaja merampas nyawa orang lain. Kami sejak awal minta agar dijerat Pasal 340 KUHP, namun diabaikan," tuturnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Tembak Polisi di Bogor, Satu Tewas Dua Ditahan

Tim kuasa hukum korban berencana mengadukan ketidaktepatan penyidik Polres Bogor ke Propam Mabes Polri.

"Kalau sesuai olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan kronologis, pembunugan tersebut direncanakan atau secara pasal tepatnya 340 KUHP," imbuh Jelani.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved