Polisi Tembak Polisi

Polisi Tembak Polisi di Bogor, Ini Vonis Bripda Ifan dan Bripka Iqbal yang Tewaskan Bripda Dwi

Kasus polisi tembak polisi di Bogor, dua pelaku sudah divonis di PN Cibinong yakni 10 tahun dan 8 tahun penjara

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Budi Sam Law Malau
Istimewa
Diduga anggota Densus 88 Polri tembak mati teman sendiri di Rusun Polri Cikeas Gunung Putri Bogor pada Minggu (23/7/2023). Peristiwa Polisi tembak Polisi itu awalnya sempat viral di media sosial pada Rabu (26/7/2023). Polisi Tembak Polisi di Bogor, Ini Vonis Bripda Ifan dan Bripka Iqbal yang Tewaskan Bripda Dwi 

WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR -- Kasus polisi tembak polisi di Bogor memasuki babak akhir. Seperti diketahui Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage tewas ditembak oleh sesama anggota polisi.

Peristiwa polisi tembak polisi itu terjadi di Asrama Densus 88 Polri di Cikeas, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (23/7/2023).

Kasusnya telah disidangkan di Pengadilan Negeri Cibinong.

Dua tersangka pelaku pembunuhan yaitu Bripda Ifan Muhamad Saefullah Pelupessy dan Bripka Iqbal Gilang Dewangga telah divonis oleh majelis hakim PN Cibinong pada Senin (6/5/2024).

Dalam persidangan Senin, 6 Mei 2024, Bripda Ifan Muhamad Saefullah Pelupessy divonis hukuman penjara selama 10 tahun dan membayar restisusi Rp 141 juta.

"Menyatakan terdakwa Ifan Muhammad Saifoulah Pelupessy terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Yudhistira, Ketua Majelis Hakim dalam pembacaan putusan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Tembak Polisi di Bogor, Satu Tewas Dua Ditahan

Sementara itu,  terdakwa Bripka Iqbal Gilang Dewangga yang memiliki senjata api jenis Colt divonis hukuman penjara 8 tahun kurungan penjara.

"Menyatakan telah terbukti secara sah, meyakinkan, melakukan tindak pidana memiliki dan menguasai senjata api sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun," ucap Yudhistira saat membacakan putusan.

Baik kedua orang terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor sama-sama melakukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong.

Baca juga: UP DATE: Polisi Tembak Polisi, Hotman Paris Turun Tangan, Siap Bantu Keluarga Bripda Dwi Frisco

Peristiwa pembunuhan terhadap Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage  terjadi di Asrama Densus 88 Polri di Cikeas, Gunung Putri, Kabupaten Bogor pada Minggu (23/7/2023) pada pukul 01.40 WIB.  

Terdakwa Ifan dikenai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Sementara Iqbal dikenakan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google NEWS

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved