Berita Nasional

Dewas KPK Akan Tetap Gelar Sidang Kode Etik meskipun Nurul Ghufron Tak Hadir

Tumpak menegaskan Dewas KPK akan tetap menggelar sidang kode etik meski Ghufron kembali tidak hadir dalam sidang kode etik tersebut.

Editor: Feryanto Hadi
Tribunnews.com
Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean (kanan) 

"Peristiwa itu terjadi pada 15 Maret 2022, sedangkan saya dilaporkan pada 8 Desember 2023. Kenapa baru dilaporkan?" tuturnya.

Dia pun turut mengutip Pasal 55 Undang-Undang (UU) Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa jika suatu norma sedang diuji, maka turunan norma tersebut apabila sedang diuji pula di MA harus ditunda.

Untuk itu dengan berbagai aturan dan norma yang ada, Ghufron mengajukan penundaan sidang etik sebagai salah satu langkah pembelaan dirinya.

"Atas dua hal tersebut saya tadi menyampaikan permohonan penundaan, bukan saya tidak hadir tetapi memang sengaja untuk meminta penundaan," ucap Ghufron.

Untuk diketahui, pada awal Desember 2023, Ghufron diadukan ke Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dengan membantu mutasi pegawai Kementan ke Malang, Jawa Timur.

Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK ke PTUN

Seperti diketahui, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron berseteru dengan salah seorang Dewan Pengawas KPK.

Bahkan, Nurul Ghufron melaporkan salah satu dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Mengutip informasi di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan tersebut didaftarkan pada Rabu (24/4/2024), dan terdaftar dengan nomor perkara: 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.

"Klasifikasi Perkara: Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual," dikutip dari laman SIPP PTUN Jakarta, Kamis (25/4/2024).

Baca juga: Gus Muhdlor Gugat KPK Karena Ditetapkan Tersangka Korupsi

Namun laman SIPP PTUN Jakarta belum menampilkan petitum lengkap gugatan Ghufron.

Mengutip pemberitaan Tribunnews.com, Ketua KPK Nawawi Pomolango menerangkan, gugatan itu berkaitan dengan penanganan laporan yang telah kedaluwarsa oleh Dewas KPK.

"Memang ada juga gugatan yang dilayangkan Pak NG [Nurul Ghufron] ke PTUN [yang juga disampaikan Pak NG kepada pimpinan], tapi itu menyangkut Dewas yang dipandang Pak NG telah menangani pengaduan/laporan yang telah kedaluwarsa," terang Nawawi, Kamis (25/4/2024).

Baca juga: Mengaku Sempat Dilobi, Sultoni Tegaskan Tak Akan Mundur, Akan Bikin Laporan ke KPK

"Yang disampaikan kepada kami, hanya terhadap salah satu anggota Dewas," imbuhnya.

Sebelumnya, Nurul Ghufron telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Dewas KPK.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved