Korupsi

Gus Muhdlor Gugat KPK Karena Ditetapkan Tersangka Korupsi

Gus Muhdlor resmi mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK karena ditetapkan tersangka korupsi

Tribunnews
Bupati Sidoarjo periode 2021-2024 Gus Muhdlor. upati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor resmi mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (22/4/2024). Gugatan ini dilayangkan lantaran Gus Muhdlor tidak terima ditetapkan tersangka dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan dana insentif Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo oleh Komisi Antirasuah itu. 

WARTAKOTALIVE.COM -- Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor resmi mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (22/4/2024).

Gugatan ini dilayangkan lantaran Gus Muhdlor tidak terima ditetapkan tersangka dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan dana insentif Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo oleh Komisi Antirasuah itu.

"Sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian klasifikasi perkara gugatan Gus Muhdlor yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Senin malam.

Gugatan Bupati Sidoarjo ini teregister di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. PN Jakarta Selatan bakal mulai sidang perdana untuk memeriksa dan mengadili gugatan Gus Muhdlor melawan KPK pada Senin 6 Mei 2024 mendatang.

Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi di Sidoarjo ini dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (25/4/2024).

Saat itu, tim penyelidik dan penyidik KPK menangkap belasan orang termasuk sanak keluarga Gus Muhdlor.

Baca juga: Dipecat PKB, Gus Muhdlor Mangkir Panggilan Penyidik, KPK Ingatkan Untuk Kooperatif

Beberapa waktu berselang, KPK menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka setelah menggelar ekspose atau gelar perkara.

Namun demikian, lembaga antikorupsi ini belum mengungkap detail perbuatan Gus Muhdlor berikut pasal yang disangkakan.

Sempat mangkir Gus Muhdlor tidak menghadiri jadwal pemeriksaan KPK sebagai tersangka pada Jumat (19/4/2024), dengan alasan sakit.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, pengacara Gus Muhdlor melayangkan surat yang berisi informasi bahwa kliennya sedang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidoarjo Barat.

“Ada surat keterangannya, rawat inap yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa,” kata Ali dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat.

Ali menuturkan, surat keterangan sakit itu agak ganjil karena menyebut perawatan dilakukan sejak 17 April sampai sembuh.

Biasanya, surat keterangan sakit hanya berlaku selama dua hari.

Baca juga: Sepak Terjang Gus Muhdlor Putra Tokoh NU yang Kini Jadi Tersangka Potong Gaji PNS Sidoarjo

“Ini agak lain suratnya karena sembuhnya kapan kan kita enggak tahu, sakitnya juga enggak tahu,” kata Ali.

Juru bicara berlatar belakang jaksa menyebut, penyidik KPK menilai surat keterangan sakit Gus Muhdlor kurang jelas.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved