Jumat, 10 April 2026

Berita Nasional

Ekspresi Kopda Bazarsah Saat Divonis Hukuman Mati oleh Hakim ​​​​​

Terekam ekspresi penembak Polisi di Lampung Kopda Bazarsah saat menerima vonis hukuman mati oleh hakim. 

Editor: Desy Selviany
TribunSumsel
VONIS MATI-Terekam ekspresi penembak Polisi di Lampung Kopda Bazarsah saat menerima vonis hukuman mati oleh hakim. 

WARTAKOTALIVE.COM - Terekam ekspresi penembak Polisi di Lampung Kopda Bazarsah saat menerima vonis hukuman mati oleh hakim. 

Kopda Bazarsah adalah pelaku utama penembak Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, dan dua anggotanya, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda M Ghalib Surya Ganta saat penggerebekan sabung ayam ilegal di Way Kanan, Lampung pada 17 Maret 2025. 

Kopda Bazarsah juga merupakan oknum TNI yang membekingi dan menyelenggarakan sabung ayam. 

Hakim kemudian membacakan vonis hukuman mati terhadap Kopda Bazarsah di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025).

Kopda Bazarsah juga dipecat secara tidak hormat dari TNI. 

Saat vonis mati dibacakan, keluarga korban pun histeris sambil menangis. 

Hakim kemudian mempersilahkan Kopda Bazarsah untuk berdiskusi dengan kuasa hukum dalam mengambil sikap atas vonis hakim.

Seperti dimuat Facebook TribunSumsel, terlihat ekspresi Kopda Bazarsah usai divonis hukuman mati

Kopda Bazarsah terlihat berdiskusi dengan para kuasa hukumnya atas vonis hakim tersebut. 

Ekspresi Kopda Bazarsah pun tampak tegang. Telapak tangannya terus memainkan pahanya sambil mengangguk-angguk mendengarkan petunjuk kuasa hukum. 

Kopda Bazarsah juga terlihat dikuatkan oleh kuasa hukum yang memegang pundaknya selama berbicara. 

Hasilnya tim kuasa hukum Kopda Bazarsah mengajukan banding atas vonis hakim. 

Adapun hal yang memberatkan yaitu terdakwa telah mengkhianati tugasnya sebagai prajurit TNI, menyalahgunakan izin kepemilikan senjata api dengan menembak tiga polisi hingga tewas, perbuatan telah merusak nama baik TNI karena berujung viral di masyarakat.

"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer yang merusak sinergitas dan soliditas antara institusi TNI dan Polri serta masyarakat," jelas hakim.

Baca juga: Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati karena Tewaskan 3 Polisi, Ini Kilas Balik Kasusnya

Kopda Bazarsah dianggap sadar saat menembak tiga polisi dan melakukannya ketika tengah menjalani bisnis judi yang digelutinya.

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved