Berita Nasional
Dewas KPK Akan Tetap Gelar Sidang Kode Etik meskipun Nurul Ghufron Tak Hadir
Tumpak menegaskan Dewas KPK akan tetap menggelar sidang kode etik meski Ghufron kembali tidak hadir dalam sidang kode etik tersebut.
Ia mempermasalahkan tindakan Albertina yang berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyangkut analisis rekening mantan jaksa KPK berinisial TI.
Jaksa tersebut sebelumnya diadukan ke Dewas KPK karena diduga menerima suap atau gratifikasi.
"Padahal dewas sebagai lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum [bukan penyidik] karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut," kata Ghufron, Rabu (24/4/2024).
Terpisah, Albertina mengaku heran mengapa dirinya dilaporkan.
Sebab, menurut dia, permintaan hasil analis transaksi keuangan kepada PPATK dalam kasus jaksa TI itu masih dalam ruang lingkup tugasnya.
"Masalah koordinasi dengan PPATK untuk permintaan informasi tentang transaksi keuangan yang mencurigakan dalam pengumpulan bukti-bukti kasus jaksa TI yang dilaporkan diduga melanggar etik krn menerima gratifikasi atau suap,” bebernya, Rabu (24/4/2024).
“Saya mewakili Dewas dalam melakukan koordinasi dengan PPATK karena saya yang ditunjuk sebagai PIC masalah etik. Jadi dilaporkan dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Dewas KPK. Hanya saya yang dilaporkan padahal keputusan yang diambil Dewas kolektif kolegial," kata Albertina.
Di sisi lain, Nurul Ghufron tersangkut kasus dugaan pelanggaran etik, dan kasusnya akan disidangkan pada Kamis, 2 Mei 2024.
Ghufron sebelumnya dilaporkan karena diduga menyalahgunakan pengaruh meminta pihak Kementerian Pertanian (Kementan) memutasi pegawai berinisial ADM ke daerah.
Dalam perkara itu, wakil ketua KPK lainnya, Alexander Marwata, turut dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik yang sama. Namun, Dewas KPK hanya menyidangkan Ghufron.
Artikel ini tayang di Kompas.tv
Bukan Hanya AHY, Begini Tatapan Tajam Bahlil Saat Tak Disalami Gibran |
![]() |
---|
Ekspresi Kopda Bazarsah Saat Divonis Hukuman Mati oleh Hakim |
![]() |
---|
Pertumbuhan Premi BRI Insurance Melesat Naik saat Penjualan Properti Nasional Anjlok |
![]() |
---|
Tidak Ada Niat Negatif, Tom Lembong Tetap Laporkan Hakim yang Vonis Dirinya ke KY, Ada Apa? |
![]() |
---|
Kisah Kader PDIP Wawanto Yang Pindah ke PSI, Pernah Polisikan FX Rudy hingga Diancam Dibunuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.