Pembunuhan

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sudah Berhubungan Badan dengan Korban Sejak Desember 2023

Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (28) pelaku pembunuhan mayat dalam koper, sudah berhubungan badan dengan korban, Rini Mariany (50) sejak Desember 2023 silam.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
Warta Kota/Ramadhan L Q
Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (28) pelaku pembunuhan mayat dalam koper, sudah berhubungan badan dengan korban, Rini Mariany (50) sejak Desember 2023 silam. 

Korban dan tersangka kemudian bertemu di sebuah hotel yang tidak jauh dari perusahaan tempat mereka bekerja.

Di dalam hotel, baik korban dan tersangka sempat melakukan hubungan badan. Usai berhubungan badan, korban kemudian meminta tersangka bertanggung jawab dan menikah dengannya.

Namun Ahmad Arif Ridwan Nuwloh menolak menikah dengan korban. Hingga akhirnya keluar kata-kata kasar dari korban yang membuat tersangka sakit hati.

Korban meminta pertanggungjawaban dari tersangka ARRN untuk dinikahi, kemudian tersangka ARRN menolak untuk menikahi korban sehingga korban mengeluarkan kata-kata yang menyakiti hati tersangka,” ujar Twedi dalam konferensi pers pada Jumat (3/5/2024).

Tidak terima dihina, Ahmad Arif Ridwan Nuwloh kemudian membenturkan kepala korban ke tembok hingga berdarah.

Korban kemudian tewas lantaran dicekik dan dibekap oleh tersangka selama 10 menit.

Arif kemudian menaruh jasad korban di dalam koper dan membuangnya di kawasan Jl Raya Inspeksi Kalimalang Kampung Tangsi Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Akibat perbuatannya Ahmad Arif Ridwan Nuwloh ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (m31)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved