Pilpres 2024

Tiga Hakim MK Dissenting Opinion, Refly Harun: Hasil Sengketa Pilpres 2024 Jadi Sejarah Luar Biasa

Refly Harun mencontohkan pada tahun 2004, 2009, 2014, 2019 semua sengketa pilpres ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.

Editor: Feryanto Hadi
instagram @reflyharun
pengamat politik Refly Harun 

“Jadi permohonan untuk mendiskualifikasi Prabowo-Gibran atau Gibrannya saja ditolak oleh MK jadi pencalonan Pak Gibran itu sah,” ucap Yusril.

Diketahui Tiga orang hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan perkara sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Baca juga: Momen Teriakan Oke Gas Bergema di Mahkamah Konstitusi, Ini Reaksi Kuasa Hukum Prabowo-Gibran

Ketua MK Suhartoyo menyebutkan, tiga hakim MK tersebut adalah Saldi Isra, Enny Nurbainingsih, dan Arief Hidayat.

"Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga orang hakim konstitusi, yaitu hakim konstitusi Saldi Isra, hakim konstitusi Enny Nurbainingsih, dan hakim konstitusi Arief Hidayat," kata Suhartoyo, Senin (22/4/2024).

Adapun dalam perkara ini, MK menyatakan menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies-Muhaimin.

Komentar Mahfud MD

Cawapres 03, Mahfud MD mengaku tidak terlalu terkejut dengan putusan Mahmakah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan paslon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, Senin (22/4/2024).

Mahfud MD menilai sejak awal sidang di MK adalah sebuah teater atau pertunjukan drama belaka.

"Kan saya sudah bilang ke MK. Sidang di MK ini adalah teater," kata Mahfud usai sidang MK, dalam tayangan Kompas TV, Senin.

Yang harus diingat kata Mahfud, adalah adanya 3 hakim MK yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan MK tersebut.

Karena ini kata Mahfud, adalah pertama kalinya dalam sejarah dan kasus sengketa Pilpres ada hakim yang dissenting opinion.

"Ini disaksikan oleh seluruh dunia. Dan harus diingat, putusan sengketa Pilpres dalam sepanjang sejarah, baru yang hari ini, ada dissenting opinion," ujar Mahfud yang juga mantan Ketua MK.

Baca juga: Hadir di Sidang Putusan MK, Ganjar: Kita Percayakan Apapun Keputusan MK

"Sejak dulu tidak pernah ada boleh dissenting opinion. Karena biasanya hakim itu berembuk karenai ni menyangkut jabatan orang, jadi harus sama. Dirembuk sampai sama," beber Mahfud.

"Nah ini mungkin tidak bisa disamakan, sehingga ada dissenting opinion. Ini pertama dalam sejarah perjalanan MK," kata Mahfud.

Seperti diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan paslon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, Senin (22/4/2024).

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved